Penyusunan Dokumen Aset Daerah
Aset daerah merupakan kekayaan daerah yang pada hakikatnya terdiri dari
aset bergerak dan tidak begerak. Sebagai contoh aset bergerak, yakni kendaraan
dinas, dokumen-dokumen dan lain sebagainya. Sedangkan aset tak bergerak atau
tetap yakni lahan, bangunan, dan lain sebagainya. Dalam aspek yang lain, aset
pemerintah ini dapat berperan sebagai jaminan pembangunan di daerah.
Penyusunan dokumen aset bertujuan untuk melakukan pengamanan aset dari
aspek administrasi daerah. Sementara, pengamanan aset bertujuan untuk menjaga
aset daerah tidak berpindah tangan secara ilegal serta memudahkan pihak
pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan lebih lanjut. Pengelolaan aset
bertujuan agar aset daerah dapat memberi
manfaat, khususnya dari segi pendapatan daerah. Sebagai contoh,
penyewaan toko dan pasar milik daerah. Pengamanan aset mutlak dilakukan dengan
melengkapi aset dimaksud dengan dokumen legal. Di samping itu, aset daerah
merupakan kekayaan yang dapat berperan sebagai jaminan pembangunan daerah.
Masalah yang umum terjadi terhadap aset pemerintah, yakni belum
lengkapnya dokumen, bahkan tidak ada
sama sekali. Tidak jarang pula, aset daerah tersebut hilang akibat berbagai
alasan tertentu. Artinya, posisi aset daerah relatif lemah dalam aspek
pengamanannya. Oleh karenanya, diperlukan upaya pengamanan aset daerah melalui
pendataan dan penglegalisasiannya dalam bentuk dokumen dilengkapi dengan
identitas fisik.
Sesuai dengan output yang akan dihasilkan, teknik pelaksanaan tidak-lah
memerlukan waktu yang relatif lama. Kecepatan pelaksanaan sangat tergantung
kepada keterampilan tim kerja lapangan dan tim legalisasi aset lapangan Datok
Penghulu dan Camat tempatan.
Tim pelaksana pembuatan dokumen aset ini melibatkan beberapa unsur yang
terkait dengan pembuatan sebuah dokumen aset per-masing-masing. Untuk tujuan
ini tentunya tim yang dibentuk terdiri dari berbagai tingkatan, mulai pengambil
kebijakan daerah hingga ke pekerja di lapangan.
Produk kegiatan dari pebuatan dokumen aset ini adalah naskah aset yang
berisikan data aset, gambar atau sketsa yang dilegalisir pihak berwenang, foto
aset dan catatan tentang aset dimaksud.
artikel sangat membantu terimaksih gan??? manajemen aset daerah
BalasHapus