Jumat, 06 September 2013

ASET DAERAH

Penyusunan Dokumen Aset Daerah 


Aset daerah merupakan kekayaan daerah yang pada hakikatnya terdiri dari aset bergerak dan tidak begerak. Sebagai contoh aset bergerak, yakni kendaraan dinas, dokumen-dokumen dan lain sebagainya. Sedangkan aset tak bergerak atau tetap yakni lahan, bangunan, dan lain sebagainya. Dalam aspek yang lain, aset pemerintah ini dapat berperan sebagai jaminan pembangunan di daerah.

Penyusunan dokumen aset bertujuan untuk melakukan pengamanan aset dari aspek administrasi daerah. Sementara, pengamanan aset bertujuan untuk menjaga aset daerah tidak berpindah tangan secara ilegal serta memudahkan pihak pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan lebih lanjut. Pengelolaan aset bertujuan agar aset daerah dapat memberi  manfaat, khususnya dari segi pendapatan daerah. Sebagai contoh, penyewaan toko dan pasar milik daerah. Pengamanan aset mutlak dilakukan dengan melengkapi aset dimaksud dengan dokumen legal. Di samping itu, aset daerah merupakan kekayaan yang dapat berperan sebagai jaminan pembangunan daerah. 

Masalah yang umum terjadi terhadap aset pemerintah, yakni belum lengkapnya dokumen,  bahkan tidak ada sama sekali. Tidak jarang pula, aset daerah tersebut hilang akibat berbagai alasan tertentu. Artinya, posisi aset daerah relatif lemah dalam aspek pengamanannya. Oleh karenanya, diperlukan upaya pengamanan aset daerah melalui pendataan dan penglegalisasiannya dalam bentuk dokumen dilengkapi dengan identitas fisik.

Sesuai dengan output yang akan dihasilkan, teknik pelaksanaan tidak-lah memerlukan waktu yang relatif lama. Kecepatan pelaksanaan sangat tergantung kepada keterampilan tim kerja lapangan dan tim legalisasi aset lapangan Datok Penghulu dan Camat tempatan.

Tim pelaksana pembuatan dokumen aset ini melibatkan beberapa unsur yang terkait dengan pembuatan sebuah dokumen aset per-masing-masing. Untuk tujuan ini tentunya tim yang dibentuk terdiri dari berbagai tingkatan, mulai pengambil kebijakan daerah hingga ke pekerja di lapangan.

Produk kegiatan dari pebuatan dokumen aset ini adalah naskah aset yang berisikan data aset, gambar atau sketsa yang dilegalisir pihak berwenang, foto aset dan catatan tentang aset dimaksud.



1 komentar: