UKUR ASET LAHAN
Razuardi Ibrahim bersama tim pembuat dokumen aset Tamiang, Senin, 25.11.13 |
Banyak keluhan masyarakat, bahkan Datok Penghulu di
Aceh Tamiang tentang aset daerah yang tidak jelas statusnya. Menyikapi hal ini,
Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati membentuk tim kerja cepat lintas sektoral. “Untuk gerakan awal saya dan sekda yang akan
turun ke lapangan untuk membuat dokumen aset tersebut,” kata Bupati. Aset daerah merupakan kekayaan daerah yang pada
hakikatnya terdiri dari aset bergerak dan tidak begerak. “Sebagai contoh aset bergerak, yakni kendaraan dinas, dokumen-dokumen
dan lain sebagainya,” lanjut Bupati lagi. Sedangkan aset tak bergerak atau
tetap yakni lahan, bangunan, dan lain sebagainya. “Dalam aspek yang lain, aset pemerintah ini dapat berperan sebagai
jaminan pembangunan di daerah,” jelasku kepada tim kerja aset di Kantor Camat
Kualasimpang (25/11/13).
Dokumen yang dibuat berupa buku masing-masing aset
yang memperlihatkan peta lokasi sketsa lahan serta foto. Masalah umum terjadi
terhadap aset pemerintah, yakni belum lengkapnya dokumen, bahkan tidak ada sama sekali. “Tidak jarang pula, aset daerah tersebut
hilang akibat berbagai alasan tertentu,” kata salah seorang Datok Penghulu
yang hadir pada pengukuran aset di Kecamatan Kota Kualasimpang. Artinya, posisi
aset daerah relatif lemah dari aspek pengamanannya. Oleh karenanya, diperlukan
upaya pengamanan aset daerah melalui pendataan dan penglegalisasiannya dalam
bentuk dokumen dilengkapi dengan identitas fisik.
Bupati Hamdan Sati dan Razuardi Ibrahim mengukur aset Tamiang, 25.11.13 |
Pembuatan dokumen aset bertujuan untuk melakukan
pengamanan aset dari aspek administrasi daerah. Sementara, pengamanan aset
bertujuan untuk menjaga aset daerah tidak berpindah tangan secara ilegal serta
memudahkan pihak pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan lebih lanjut. Pengelolaan
aset bertujuan agar aset daerah dapat memberi manfaat, khususnya dari segi pendapatan daerah.
Sebagai contoh, penyewaan toko dan pasar milik daerah. Pengamanan aset mutlak
dilakukan dengan melengkapi aset dimaksud dengan dokumen legal. Di samping itu,
aset daerah merupakan kekayaan yang dapat berperan sebagai jaminan pembangunan
daerah.
Sesuai dengan output yang akan dihasilkan, teknik
pelaksanaan tidak-lah memerlukan waktu lama. “Kecepatan pelaksanaan sangat
tergantung kepada keterampilan tim kerja lapangan dan tim legalisasi aset
lapangan Datok Penghulu dan Camat tempatan,” kataku lagi kepada tim aset yang
hadir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar