Tausiah Jelang Berbuka
Jelang
buka puasa di kediaman Bupati Tamiang, Rabu, 24 Juli 2013, ada tausiah yang
disampaikan ustadz Dedi Suriansyah, cukup bagus dalam ukuran ke-khidmatan
jamaah. Katanya, “Aceh merupakan daerah
Syariat Islam, tapi kasus pelanggaran syahwat di mana-mana”. Selanjutnya,
beliau juga mengungkap bahwa tidak satu ayat pun dalam Al Qur’an yang menjamin
orang shalat itu masuk surga. Artinya bukan hanya shalat yang menjamin umat
masuk surga. Pernyataan ustadz ini membuka terawang hadirin tentang kondisi
ke-kinian tentang pelanggaran syariat di
Serambi Mekah, seperti yang lazim diberitakan berbagai media. Aku menanyai
kepada beberapa hadirin tentang materi tausiah yang disampaikan Ustadz Dedi
sore itu. Umumnya mereka menyatakan mudah memahami, “karena tegas dan lugas,” komentar sebagian hadirin tersebut.
Tentu aku juga tertarik
terhadap cara penyampaian ustadz muda ini, khususnya dalam ungkapan pelanggaran
syahwat di mana-mana. Aku teringat kembali
presentasiku pada 2010 tentang solusi poligami yang lumayan spektakuler
dari ukuran banyaknya komplain dan simpati para kaum hawa masa itu. Lantas aku mencari
peraturan tentang hal itu, yakni undang-undang.
Pada bab xvii pasal 125 ayat
(2) UU RI No 11 tentang Pemerintahan Aceh dijelaskan, bahwa syari’at
Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah
(hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’
(peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.
Aku penasaran untuk mengukur
efektivitas implementasi undang-undang itu dalam mencegah bahkan mengatasi
pelanggaran yang terjadi. Namun aku merasakan banyak keterbatasan padaku
meskipun banyak pula peluang untuk mengajak beberapa ustadz berdiskusi. Pernah
juga aku melakukan diskusi tentang solusi pelanggaran syahwat dengan beberapa
ustadz, kecenderungan solusi yang diberikan dengan hukuman fisik yang keras. Tidak
pun aku melanjutkan diskusi itu karena tertutup peluang membahas solusi
preventif seperti yang aku harapkan. Setidak-tidaknya, aku berniat melakukan
pembelaan Islam sebagaimana tertulis dalam undang-undang tersebut.
Berita Koran yang marak, Maret 2010 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar