Selasa, 08 Oktober 2013

TAUSIAH PELANGGARAN SYAHWAT

Tausiah Jelang Berbuka
 
Presentasi 18 Maret 2010
Jelang buka puasa di kediaman Bupati Tamiang, Rabu, 24 Juli 2013, ada tausiah yang disampaikan ustadz Dedi Suriansyah, cukup bagus dalam ukuran ke-khidmatan jamaah. Katanya, “Aceh merupakan daerah Syariat Islam, tapi kasus pelanggaran syahwat di mana-mana”. Selanjutnya, beliau juga mengungkap bahwa tidak satu ayat pun dalam Al Qur’an yang menjamin orang shalat itu masuk surga. Artinya bukan hanya shalat yang menjamin umat masuk surga. Pernyataan ustadz ini membuka terawang hadirin tentang kondisi ke-kinian tentang pelanggaran syariat  di Serambi Mekah, seperti yang lazim diberitakan berbagai media. Aku menanyai kepada beberapa hadirin tentang materi tausiah yang disampaikan Ustadz Dedi sore itu. Umumnya mereka menyatakan mudah memahami, “karena tegas dan lugas,” komentar sebagian hadirin tersebut.
 
Para peserta bedah buku
Tentu aku juga tertarik terhadap cara penyampaian ustadz muda ini, khususnya dalam ungkapan pelanggaran syahwat di mana-mana. Aku teringat kembali  presentasiku pada 2010 tentang solusi poligami yang lumayan spektakuler dari ukuran banyaknya komplain dan simpati para kaum hawa masa itu. Lantas aku mencari peraturan tentang hal itu, yakni undang-undang.

Pada bab xvii pasal 125 ayat (2) UU RI No 11 tentang Pemerintahan Aceh dijelaskan,  bahwa syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.

Aku penasaran untuk mengukur efektivitas implementasi undang-undang itu dalam mencegah bahkan mengatasi pelanggaran yang terjadi. Namun aku merasakan banyak keterbatasan padaku meskipun banyak pula peluang untuk mengajak beberapa ustadz berdiskusi. Pernah juga aku melakukan diskusi tentang solusi pelanggaran syahwat dengan beberapa ustadz, kecenderungan solusi yang diberikan dengan hukuman fisik yang keras. Tidak pun aku melanjutkan diskusi itu karena tertutup peluang membahas solusi preventif seperti yang aku harapkan. Setidak-tidaknya, aku berniat melakukan pembelaan Islam sebagaimana tertulis dalam undang-undang tersebut.

Berita Koran yang marak, Maret 2010 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar