Razuardi Ibrahim, Tamiang, 06.03.14 |
Gugatan Stakeholders
Menyaksikan kondisi pelayanan pemerintah, khususnya di
daerah, terkesan apa yang disajikan masih jauh dari tujuan pelayanan itu sendiri.
Setidak-tidaknya demikian yang tersimpul dari berbagai informasi media. Suatu pertanyaan
terlintas, “apa yang mesti dipersiapkan
aparatur penyelenggara pemerintah, jika para pemangku kepentingan
(stakeholders) menggugat pemangku jabatan bahwa ketidak-sejahteraan yang
menimpa kelompoknya merupakan pelanggaran HAM”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar