Pada Kamis, 24 Oktober 2013, sekira pukul 18.17
waktu Jakarta, aku baru lepas dari kemacetan dan tiba di penginapan Hotel
Syariah, kawasan Blora. JAKTV menyiarkan program interaktif tentang diskusi Nikah Siri dengan narasumber Masruchah
dari Komnas Perempuan dan Neng Zubaidah, pakar Hukum Perkawinan. Dalam bahasan
itu jelas dapat disimpulkan bahwa prosesi nikah siri terhujat. Mereka
mengungkap bahwa nikah siri tidak patut dilakukan para pejabat dan semestinya para
pejabat mesti berprilaku baik. Artinya, nikah siri merupakan perlakuan yang
tidak baik. Dan juga mengharapkan agar diberlakukannya PP No 10 dengan menitik
beratkan izin atasan terhadap bawahan yang hendak menikah lagi. Menyaksikan
bahasan yang memang sering kudengar, tentu dengan ego aku membantah dalam hati,
“berlakukah aturan ini untuk kelompok
agama tertentu ?”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar