Senin, 17 Juni 2013

KRITERIA MUDAH PENENTUAN PEJABAT

Kriteria Ringkas
Pemimpin Satuan Kerja
 
Upacara Sumpah Pemuda
Bireuen, 28 Oktober 2011 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah tertanggal 21 September 2012. Dalam surat edaran itu, kementerian ini mengungkap tentang grand design reformasi birokrasi yang satu di antaranya adalah Program Sistem Promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara terbuka. Konsep ini cukup baik dan mestinya dapat diterapkan di berbagai tempat atau sektor pengabdian PNS.

Dalam dua tahun terakhir, 2012 hingga 2013, banyak perbincangan aparatur yang mengarah kepada sosok pemimpin lembaga mereka masing-masing. Perbincangan serupa ini berkelanjutan dan seakan menjadi penting dibahas berbagai pihak. Apalagi pihak masyarakat sudah mampu berkomentar tentang kelayakan seseorang untuk memimpin instansi tertentu atau jabatan kepala dinas, lembaga, badan, kantor dan lain sebagainya. Gejala ini tentunya terbangun dari dorongan tertentu, boleh jadi dari para pihak penentu, calon yang merasa pantas, masyarakat pendukung dan bermacam latar belakang lain.  Setidak-tidaknya ada lima hal yang dapat dinilai untuk menempatkan pemimpin suatu lembaga teknis di daerah. Istilah populer sekarang untuk pemimpin ini yakni Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Kabupaten (SKPK). Lima kriteria pokok dan penting yang dapat menjadi acuan pengambil kebijakan daerah, boleh Bupati, Gubernur atau lainnya, antara lain :

1.      Kompetensi. Kriteria ini meliputi kemampuan manajerial dan wawasan teknis dari bidang yang dipimpinnya. Sebagai ukuran kualitas, kriteria ini dapat diuji oleh pengambil kebijakan daerah dengan wawancara langsung seputar konsep penyelesaian persoalan stakeholders.
2.      Loyalitas. Kriteria ini merupakan syarat penting terhadap pemimpin daerah karena sikap loyalitas yang diberikan pemimpin SKPK menjadi jaminan pencapaian tujuan pimpinan daerah dalam merealisasikan visi-misinya. Namun demikian, kriteria ini sulit diuji langsung.
3.      Moral. Biasanya orang-orang menentukan kriteria moral ini dari aspek tradisi atau ideologi tertentu, seperti sering bergotong-royong, beristeri satu, dan lain sebagainya. Padahal kriteria moral yang penting dalam hal penempatan pejabat ini lebih kepada komitmen diri dalam menyelesaikan kebutuhan stakeholder, seperti jujur, respon terhadap persoalan dan lain sebagainya.
4.      Ideologi. Kriteria ini juga dapat dijadikan pertimbangan karena tidak jarang aspek ideologi menjadi hambatan dalam pencapaian tujuan. Sebagai contoh, suatu paham yang diyakini para pemimpin dinas sebagai sesuatu yang kontradiktif dengan tugas pokok dan fungsinya, dapat terbiarkan tanpa penyelesaian.
5.      Biaya. Penilaian biaya dalam kriteria pemilihan pemimpin SKPK yang dimaksudkan adalah kemampuan pemimpin dimaksud untuk melakukan efisiensi pelayanan stakeholders. Artinya, para pemimpin satuan kerja dapat bekerja dengan kondisi keuangan yang minim namun pelayanan masyarakat tetap tinggi.
6.      Dan lain sebagainya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar