Penanganan Kerusakan Hutan
Jangka Pendek
kebut sawit rakyat di desa |
Informasi
negatif dari aspek lingkungan saat ini adalah luasnya intervensi kawasan
perkebunan ke dalam kawasan hutan lindung atau hutan yang tak boleh terganggu
lainnya. Kekeliruan masa lalu, baik akibat minimnya daya kontrol, kesalahan
administrasi, tradisi nomaden dan lain sebagainya, bukanlah solusi untuk memperbaiki
keadaan. Debat saling tuding berkepanjangan yang berkiprah antar seminar baik
lokal, regional dan berbagai tingkatan lainnya bukanlah langkah arif tanpa tindakan aplikatif yang dapat diukur dalam
suatu tujuan perlindungan lingkungan, khususnya hutan.
Berbagai
komentar masyarakat pro lingkungan menghujat kondisi kerusakan hutan warisan
masa lalu yang diterjemahkan berbagai pihak seakan menghakimi sistem pengaturan
masa sekarang. Sistem pengaturan yang dimaksudkan adalah sistem pemerintah,
masyarakat, ekonomi, fasilitas, dan lain sebagainya. Tidak berlebihan, jika
persoalan berkurangnya luasan hutan akibat intervensi pertimbangan ekonomi, yang
dalam hal ini berwujud pertambahan luas perkebunan, seakan tidak terselesaikan.
Kondisi ini kerap dijadikan alasan perdebatan berkepanjangan tanpa jalan keluar
yang mudah, tepat dan tuntas. Tidakpun arif menelusuri pihak yang mesti bertanggungjawab di masa lalu selain meguras energi tak berkesudahan. Solusi yang aplikatif dalam jangka pendek yang
tiada sulit untuk disikapi, yakni :
1. Penetapan peta kawasan hutan
yang jelas dan mudah diaplikasikan di lapangan tentang perlindungan hutan
berikut luasan areal yang di lindungi. Batas peta ini mudah dipahami di lapangan oleh banyak kalangan.
2. Pengadaan bibit tanaman yang
tidak mudah diganggu oleh manusia atau fauna lainnya untuk lahan-lahan tandus produk penebangan liar.
3. Konsevasi melalui konversi pada lahan yang jelas, meskipun di luar kawasan hutan.
4. Sanksi tegas tanpa
diskriminatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar