Proyek Pe El
Aku sering dimintakan beberapa orang tentang
suatu barang, yakni proyek pe-el. Mulanya,
aku tidak paham terhadap barang bernama pe-el
yang dimaksud karena memang sudah sejak lama, 2002, aku tidak berkecimpung
dalam urusan pelelangan. Tetapi tersirat juga dalam pemikiranku tentang barang
yang dimaksud adalah seputar proyek infrastruktur atau pembelian barang. Suatu
ketika, beberapa kerabat membicarakan hal ini kepadaku, terutama Haris, adik
kelasku ketika di fakultas dulu. Kabarnya, sekarang Haris menangani proses
pelelangan proyek di Provinsi bersama timnya.
Aku cermati bahasan dengan Haris, yang
menyiratkan terdapat peluang kegagalan lain dari suatu pembangunan
infrastruktur di masa sekarang. Kegagalan ini lebih dipahami sebagai suatu
pensiasatan peraturan pelelangan, atau yang dikenal dengan istilah umumnya tender.
Banyak pihak yang membicarakan tentang proyek atau kegiatan pembangunan
fisik berklasifikasi penunjukan langsung (PL)
yang dibatasi dengan nilai maksimum 200 juta rupiah. Pensiatan yang
dilakukan, yakni dengan membatasi nilai pembelanjaan fisik proyek
setinggi-tingginya 200 juta rupiah saja, meskipun dalam perhitungan
realistisnya bisa melebihi. Upaya seperti ini berpeluang terjadinya kegagalan
fisik dari suatu pembelanjaan pembangunan. Desain upaya inipun diawali sejak
usulan hingga penyusunan anggaran.
Betapa tidak, pemaksaan batasan nilai untuk suatu pensiasatan tanpa
memperhitungkan kualitas produk pembelanjaan akan menggiring kekeliruan yang
bermuara kepada perbuatan sia-sia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar