Razuardi Ibrahim presentasi kapasiatas air DAS Peusangan di Takengon, 25 Maret 2008
Daerah Aliran Sungai (DAS)
adalah suatu wilayah daratan tertentu yang merupakan satu kesatuan dengan
sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami,
yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai
dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan(UU NO 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air).Dalam
pendapat umum, DAS sering diartikan sebatas kawasan yang terletak di tepi
sungai sepanjang alirannya tanpa memahami batasan DAS merupakan batas cekungan
yang luasnya sangat tergantung dari area tangkapan air (presipitasi). Oleh
karenanya, kawasan bahkan kota tertentu masuk ke dalam suatu kawasan DAS
tertentu. DAS di Indonesia berjumlah 458 kawasan. Sementara di Aceh terdapat 15 SWP(satuan wilayah sungai) DAS,
dengan perincian 2 DAS prioritas
I yaitu, Krueng Aceh dan Peusangan. 3 prioritas II, dan 10 DAS peioritas III.
Prioritas I dimaksudkan didasari padakondisi kerusakan DAS yang sudah ke tingkat mengkhawatirkan. DAS
Peusangan atau ada juga yang menyebutnya DAS Krueng Peusangan, merupakan salah
satu DAS penting di Aceh yang melibatkan 5 kabupaten dan kota di pesisir utara
Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe,
dan Bireuen. Sungai yang melayani aliran air dari hulu hingga ke hilir
dinamakan Krueng Peusangan. Luas DAS Peusangan 2.356.944.207,49 m2.
Sementara panjang sungai Krueng Peusangan yang melayani aliran air dalam sistem
DAS Peusangan adalah 130.796 m.
Ir Khairul Asmara (Bener Meriah), Ir Syukri (Aceh Tengah), Pimpinan WWF, Ir Razuardi Ibrahim,MT (Bireuen), dalam panel diskusi pembentukan Forum DAS Peusangan, Takengon, 25 Maret 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar