Murdani
Murdani, 2012 |
Jelang akhir 2011, masih banyak “PR” tersisa yang
menjadi tugas kesekretarian Pemerintah
Kabupaten Bireuen. Di bidang administrasi pertanahan, persoalan relatif besar
yakni pembebasan jalur kereta api di Kecamatan Gandapura yang bersumber dari
APBN. Besar keseluruhan anggaran untuk itu Rp 49 milyar. Tugas ini, secara
operasionalnya menjadi kewenangan Asisten Pemerintahan dan Tatapraja (Asisten
I). Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, pengelola anggaran itu telah mengekspose
bahwa jika per tanggal 20 Desember tidak terserap, anggaran akan kembali ke
Jakarta, Kementerian Perhubungan. Para pelaksana lapangan dari Dishub Aceh
seperti Dahlan, Ismariadi, Junaidi, dan beberapa yang lain, berkali
meneleponku. Mediapun berkali meneleponku untuk menjawab pertanyaan tentang
kendala. Pernah sekali diekspose dalam tayangan headline, dengan aku disebutkan
sebagai ketua perencana karena aku mengakuinya. Padahal tidak ada hubungan antar
kabupaten dengan propinsi dalam hal perencanaan rel tersebut, meskipun kala itu
aku masih menjabat selaku Kepala Bappeda. Tatkala aku menjabat Sekda, pada 9
September 2011, pertanyaan itu ditujukan kembali kepadaku. Karena kewenangan
ada pada jabatanku yang sekarang, aku berusaha mencari tau tentang kendala
utama dalam hal pembebasan tanah itu. Rekan-rekan dari Dishub mengakui, bahwa
persoalan masih berputar dalam aspek negosiasi. Tentu aku berpikir, dibutuhkan
ahli negosiasi soal tanah yang telah memiliki standart pembayaran dan peta
teknis lahan yang akan dibayar.
Satu lagi, persoalan tukar menukar tanah di Jeunieb
yang tidak rampung sejak beberapa tahun lalu. Husni, sosok yang mengurus
masalah itu berkali datang menanyakan hal itu. Tidak hanya itu, pembayaran
untuk tukar menukar tanah Makodim di
Blang Blahdeh juga memerlukan keterampilan tertentu, sebab biaya untuk itu sudah
tersedia di APBA, dana propinsi. Konon lagi masalah tersebut tidak
terselesaikan sejak 2006. Pengalokasian melalui APBA ini merupakan upaya
Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjend Adi Mulyono dengan Gubernur Aceh waktu
itu, Irwandi Yusuf, yang beberapa kali mengunjungi lokasi Makodim dan Rumah
Sakit dr Fauziah, Bireuen. Artinya, dalam hal tukar menukar tanah Makodim
dengan Rumah Sakit dr Fauziah, Pemerintah Kabupaten Bireuen hanya menyiapkan
administrasi pembayarannya saja. Tiga tugas besar di atas, tentunya tidak hanya
untuk diceritakan semata seraya menggalang alasan untuk pembenaran saja.
Tatkala gaung mutasi para pejabat eselon II
digelindingkan Bupati Nurdin, aku berupaya mencari sosok yang mampu menuntaskan
tiga persoalan itu. Karena esensi penyelesaian berkutat pada administrasi tatapraja,
tentu orang yang cocok untuk posisi asissten yang menangani hal itu adalah
aparatur berbasis tatapraja, yakni dari kelompok disiplin ilmu kepemerintahan,
STPDN.
Secara diam-diam, aku menanyakan kepada para camat
tentang, “siapa di antara 17 camat yang mampu mengkordinir pertemuan camat,”
tanyaku pada beberapa camat dalam waktu berbeda. Semua yang kutanyai menunjuk
Murdani, waktu itu Camat Juli. Secara pribadi, aku sudah akrab dengannya sejak
tahun 2000, ketika ianya menjabat salah satu kepala seksi di PU Cipta Karya. Di
masa yang lain, ada beberapa hal yang pernah kami carikan solusi untuk masalah
kecil kecamatan, tatkala ianya bertugas di sana. Namun dalam hal
pengangkatannya sebagai asisten yang akan membantu tugas-tugasku, aku tidak
etis mengandalkan naluri kedekatanku dengannya. Meskipun beberapa kali aku
pernah prihatin melihat Murdani, tatkala di-nonjob-kan.
Aku memanggil Bob Miswar untuk ingatkan aku tentang
sosok Murdani harus difungsikan di Sekretariat. Di masa itu, aku tidak pernah
bertemu Murdani keluali tatkala rapat camat atau tatkala aku mengunjungi Kecamatan
Juli. Beberapa hari berselang, banyak
yang mengetahui tentang hal ini. Ada juga yang datang untuk menyarankan bahwa
Murdani belum pantas duduk di jabatan asisisten. “Karena untuk jadi asisten
harus menduduki beberapa kepala dinas,” kata orang itu. Aku tidak membantah,
menghindari polemik tak berarti. Takut lupa, sepulang orang-orang itu, aku
menelpon dan menanyakan tentang yang disarankan beberapa orang tadi. “Tidak ada
aturan itu pak, asal pangkat sudah memenuhi boleh,” kata Bob.
Pada mutasi 11.11.11 ( baca, 11 Nopember 2011), Murdani
mendampingiku selalu Asisten Pemerintahan dan Tatapraja Sekretariat Daerah
Kabupaten Bireuen. Dia menemuiku memohon arahan atas tanggungjawab yang
diberikan. Aku hanya minta Murdani menyelesaikan tiga masalah di atas. “Saya
akan coba Pak,” katanya. “Tidak usah pakai coba-coba, kita tuntaskan,” kataku singkat.
Aku cermati, dalam waktu satu bulan setengah, Murdani dapat menyelesaikan
administrasi ketiga masalah tersebut. Sudah barang tentu aku senang bukan
kepalang atas prestasi Murdani. Apalagi aku sudah memiliki jawaban terhadap
pertanyaan seputar masalah itu dari berbagai kalangan. Dia mampu tanpa pamrih punya solusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar