Sabtu, 03 November 2012

MURDANI

Murdani

Murdani, 2012

Jelang akhir 2011, masih banyak “PR” tersisa yang menjadi tugas kesekretarian  Pemerintah Kabupaten Bireuen. Di bidang administrasi pertanahan, persoalan relatif besar yakni pembebasan jalur kereta api di Kecamatan Gandapura yang bersumber dari APBN. Besar keseluruhan anggaran untuk itu Rp 49 milyar. Tugas ini, secara operasionalnya menjadi kewenangan Asisten Pemerintahan dan Tatapraja (Asisten I). Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, pengelola anggaran itu telah mengekspose bahwa jika per tanggal 20 Desember tidak terserap, anggaran akan kembali ke Jakarta, Kementerian Perhubungan. Para pelaksana lapangan dari Dishub Aceh seperti Dahlan, Ismariadi, Junaidi, dan beberapa yang lain, berkali meneleponku. Mediapun berkali meneleponku untuk menjawab pertanyaan tentang kendala. Pernah sekali diekspose dalam tayangan headline, dengan aku disebutkan sebagai ketua perencana karena aku mengakuinya. Padahal tidak ada hubungan antar kabupaten dengan propinsi dalam hal perencanaan rel tersebut, meskipun kala itu aku masih menjabat selaku Kepala Bappeda. Tatkala aku menjabat Sekda, pada 9 September 2011, pertanyaan itu ditujukan kembali kepadaku. Karena kewenangan ada pada jabatanku yang sekarang, aku berusaha mencari tau tentang kendala utama dalam hal pembebasan tanah itu. Rekan-rekan dari Dishub mengakui, bahwa persoalan masih berputar dalam aspek negosiasi. Tentu aku berpikir, dibutuhkan ahli negosiasi soal tanah yang telah memiliki standart pembayaran dan peta teknis lahan yang akan dibayar.

Satu lagi, persoalan tukar menukar tanah di Jeunieb yang tidak rampung sejak beberapa tahun lalu. Husni, sosok yang mengurus masalah itu berkali datang menanyakan hal itu. Tidak hanya itu, pembayaran untuk  tukar menukar tanah Makodim di Blang Blahdeh juga memerlukan keterampilan tertentu, sebab biaya untuk itu sudah tersedia di APBA, dana propinsi. Konon lagi masalah tersebut tidak terselesaikan sejak 2006. Pengalokasian melalui APBA ini merupakan upaya Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjend Adi Mulyono dengan Gubernur Aceh waktu itu, Irwandi Yusuf, yang beberapa kali mengunjungi lokasi Makodim dan Rumah Sakit dr Fauziah, Bireuen. Artinya, dalam hal tukar menukar tanah Makodim dengan Rumah Sakit dr Fauziah, Pemerintah Kabupaten Bireuen hanya menyiapkan administrasi pembayarannya saja. Tiga tugas besar di atas, tentunya tidak hanya untuk diceritakan semata seraya menggalang alasan untuk pembenaran saja.  

Tatkala gaung mutasi para pejabat eselon II digelindingkan Bupati Nurdin, aku berupaya mencari sosok yang mampu menuntaskan tiga persoalan itu. Karena esensi penyelesaian berkutat pada administrasi tatapraja, tentu orang yang cocok untuk posisi asissten yang menangani hal itu adalah aparatur berbasis tatapraja, yakni dari kelompok disiplin ilmu kepemerintahan, STPDN.

Secara diam-diam, aku menanyakan kepada para camat tentang, “siapa di antara 17 camat yang mampu mengkordinir pertemuan camat,” tanyaku pada beberapa camat dalam waktu berbeda. Semua yang kutanyai menunjuk Murdani, waktu itu Camat Juli. Secara pribadi, aku sudah akrab dengannya sejak tahun 2000, ketika ianya menjabat salah satu kepala seksi di PU Cipta Karya. Di masa yang lain, ada beberapa hal yang pernah kami carikan solusi untuk masalah kecil kecamatan, tatkala ianya bertugas di sana. Namun dalam hal pengangkatannya sebagai asisten yang akan membantu tugas-tugasku, aku tidak etis mengandalkan naluri kedekatanku dengannya. Meskipun beberapa kali aku pernah prihatin melihat Murdani, tatkala di-nonjob-kan.

Aku memanggil Bob Miswar untuk ingatkan aku tentang sosok Murdani harus difungsikan di Sekretariat. Di masa itu, aku tidak pernah bertemu Murdani keluali tatkala rapat camat atau tatkala aku mengunjungi Kecamatan Juli.  Beberapa hari berselang, banyak yang mengetahui tentang hal ini. Ada juga yang datang untuk menyarankan bahwa Murdani belum pantas duduk di jabatan asisisten. “Karena untuk jadi asisten harus menduduki beberapa kepala dinas,” kata orang itu. Aku tidak membantah, menghindari polemik tak berarti. Takut lupa, sepulang orang-orang itu, aku menelpon dan menanyakan tentang yang disarankan beberapa orang tadi. “Tidak ada aturan itu pak, asal pangkat sudah memenuhi boleh,” kata Bob.   

Pada mutasi 11.11.11 ( baca, 11 Nopember 2011), Murdani mendampingiku selalu Asisten Pemerintahan dan Tatapraja Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen. Dia menemuiku memohon arahan atas tanggungjawab yang diberikan. Aku hanya minta Murdani menyelesaikan tiga masalah di atas. “Saya akan coba Pak,” katanya. “Tidak usah pakai coba-coba, kita tuntaskan,” kataku singkat. Aku cermati, dalam waktu satu bulan setengah, Murdani dapat menyelesaikan administrasi ketiga masalah tersebut. Sudah barang tentu aku senang bukan kepalang atas prestasi Murdani. Apalagi aku sudah memiliki jawaban terhadap pertanyaan seputar masalah itu dari berbagai kalangan. Dia mampu tanpa pamrih punya solusi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar