Sketsa renovasi eks kantor Kewedanaan Kuala Simpang karya Rachmat, 2013 |
Renovasi
Pendopo Tamiang
Pada tahun 1908, dengan berlakunya Staatblad No.112
tahun 1878, maka wilayah Tamiang dimasukkan ke dalam Geuverment Aceh en
Onderhoorigheden. Maksudnya adalah, Tamiang berada dibawah status hukum
Onderafdelling. Dalam Afdeling Oostkust Van Atjeh (Aceh Timur) beberapa wilayah
Landschaps berdasarkan Korte Verklaring diakui sebagai Zelfbestuurder, dengan
status hukum Onderafdelling Tamiang, termasuk wilayah-wilayah, Landschap
Karang, Landschap Seruway/Sultan Muda, Landschap Kejuruan Muda, Landschap
Bendahara, Landschap Sungai Iyu, dan Gouvermentagebied Vierkantepaal
Kualasimpang.
Rachmat, 200313 |
Sejak tanggal 2 Juli 2002 Aceh Tamiang resmi sebagai
kabupaten yang berdiri sendiri berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2002
tertanggal 10 April 2002. Kondisi hingga Maret 2013, pendopo tempat kediaman
Bupati Aceh Tamiang belum tersedia meskipun di kabupaten ini banyak peninggalan
bangunan masa kolonial dulu. Untuk memenuhi simbol keberadaan pemerintah di
kabupaten paling timur Aceh ini, Bupati Hamdan Sati berencana memanfaatkan,
bekas kantor kewedanaan yang juga bangunan peninggalan kolonial tersebut untuk
dijadikan pendopo sehingga tidak membebani anggaran belanja daerah yang relatif
besar. Kondisi ini disambut positif oleh berbagai kalangan mengingat jika tanpa
pendopo, tentu pemerintah daerah akan membiayai anggaran sewa rumah untuk
kepala daerah secara berkelanjutan. Begitupula jika membangun baru, anggaran
belanja daerah akan terbebani dengan biaya pembangunan pendopo yang relatif
besar.
Aku terlibat diskusi tentang bangunan ini bersama Bupati
Hamdan dan Rachmat untuk membangun batasan perencanaan dalam rangka pilihan
renovasi bangunan yang berusia ratusan tahun tersebut sehingga tidak
menghilangkan nilai-nilai arsitektur masa lalu. Mengingat kebutuhan kegiatan
pemerintahan yang relatif banyak dan beragam, bangunan heritage tersebut perlu penambahan ruang baru pada bagian tertentu,
namun tetap memperhatikan batasan arsitektur yang ada.
Kediaman Controleur pada masa kolonial yang direnovasi Rachmat |
Rachmat merupakan sosok arsitek yang dipercayakan Bupati
Aceh Tamiang, Hamdan Sati, untuk membuat konsep renovasi rumah kediaman Controleur Belanda yang banyak
diceritakan dalam sejarah. Untuk mendapatkan literatur pendukung perencanaan,
Rachmat membutuhkan waktu sekira bulan. Desain renovasi yang dibuatnya
diperlihatkan untuk pembahasan dari aspek sejarah dan arsitektur pada 20 Maret
2013.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMantap..akhir nya muncul juga foto si Amat...
BalasHapus