Kamis, 21 Maret 2013

RENOVASI PENDOPO TAMIANG

Sketsa renovasi eks kantor Kewedanaan Kuala Simpang karya Rachmat, 2013

Renovasi Pendopo Tamiang

Pada tahun 1908, dengan berlakunya Staatblad No.112 tahun 1878, maka wilayah Tamiang dimasukkan ke dalam Geuverment Aceh en Onderhoorigheden. Maksudnya adalah, Tamiang berada dibawah status hukum Onderafdelling. Dalam Afdeling Oostkust Van Atjeh (Aceh Timur) beberapa wilayah Landschaps berdasarkan Korte Verklaring diakui sebagai Zelfbestuurder, dengan status hukum Onderafdelling Tamiang, termasuk wilayah-wilayah, Landschap Karang, Landschap Seruway/Sultan Muda, Landschap Kejuruan Muda, Landschap Bendahara, Landschap Sungai Iyu, dan Gouvermentagebied Vierkantepaal Kualasimpang.
Rachmat, 200313
Sejak tanggal 2 Juli 2002 Aceh Tamiang resmi sebagai kabupaten yang berdiri sendiri berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2002 tertanggal 10 April 2002. Kondisi hingga Maret 2013, pendopo tempat kediaman Bupati Aceh Tamiang belum tersedia meskipun di kabupaten ini banyak peninggalan bangunan masa kolonial dulu. Untuk memenuhi simbol keberadaan pemerintah di kabupaten paling timur Aceh ini, Bupati Hamdan Sati berencana memanfaatkan, bekas kantor kewedanaan yang juga bangunan peninggalan kolonial tersebut untuk dijadikan pendopo sehingga tidak membebani anggaran belanja daerah yang relatif besar. Kondisi ini disambut positif oleh berbagai kalangan mengingat jika tanpa pendopo, tentu pemerintah daerah akan membiayai anggaran sewa rumah untuk kepala daerah secara berkelanjutan.  Begitupula jika membangun baru, anggaran belanja daerah akan terbebani dengan biaya pembangunan pendopo yang relatif besar.  
Aku terlibat diskusi tentang bangunan ini bersama Bupati Hamdan dan Rachmat untuk membangun batasan perencanaan dalam rangka pilihan renovasi bangunan yang berusia ratusan tahun tersebut sehingga tidak menghilangkan nilai-nilai arsitektur masa lalu. Mengingat kebutuhan kegiatan pemerintahan yang relatif banyak dan beragam, bangunan heritage tersebut perlu penambahan ruang baru pada bagian tertentu, namun tetap memperhatikan batasan arsitektur yang ada.
Kediaman Controleur pada masa kolonial
yang direnovasi Rachmat
Rachmat merupakan sosok arsitek yang dipercayakan Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, untuk membuat konsep renovasi rumah kediaman Controleur Belanda yang banyak diceritakan dalam sejarah. Untuk mendapatkan literatur pendukung perencanaan, Rachmat membutuhkan waktu sekira bulan. Desain renovasi yang dibuatnya diperlihatkan untuk pembahasan dari aspek sejarah dan arsitektur pada 20 Maret 2013.

2 komentar: