Senin, 19 Agustus 2013

BUDAYA KORUP

Budaya Korupsi Versus Solusi Sistemik
Tulisan ini sudah dipublis di Aceh Voice

SETIAP anak bangsa berhak miris mendengar bahkan menyaksikan para elitenya berurusan dengan pelanggaran penggunaan keuangan negara. Dampaknya, negeri ini seakan tak pernah kehabisan bahan untuk memberitakan perilaku korup para birokrat baik di tingkat lokal maupun di tingkat pusat. Jelang peringatan Hari Anti Korupsi Dunia, 9 Desember 2012, Menpora Republik Indonesia mengundurkan diri dari jabatannya, terkait tudingan sebagai tersangka korupsi pada proyek fasilitas olah raga nasional, Hambalang.
pejabat ku 'eh 
Sebagian warga menganggap tindakan mundur Menteri Andi Alfian Mallarangeng merupakan tindakan arif yang patut ditiru para elite negeri lainnya karena masih memiliki budaya malu dalam dirinya. Namun, tidak sedikit yang menghujat, mengingat pengungkapan kasus berlarut sehingga menyerap waktu relatif lama. Berbagai ulasan sejarah perkorupsian lebih mengklaim, bahwa aspek budayalah yang bertanggungjawab terhadap ketidak-pupusan kejahatan keuangan di negara ini.
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kerap mengalami hambatan yang menggiring kasus demi kasus timbul dan tenggelam dalam edaran masa. Kisah penyelewengan dana publik menghiasi berbagai media cetak, layar kaca, terlebih lagi di fasilitas jejaring sosial yang penuh kebebasan tersebut, ternikmati khalayak dan suprise tatkala memenuhi penantian antar episode.
Praktek korupsi ternyata erat terkait dengan perjalanan dan proses sejarah yang dialami masyarakat Indonesia. Ekses negatif dari sistem feodalistik dan contoh negatif dari kaum kolonialis sangat mempengaruhi pandangan dan sikap masyarakat Indonesia dalam kecenderungan permisif dan familiar dengan koruptif. Pendekatan kesimpulan ini diutarakan Mochtar Lubis yang mengklaim, bahwa akar tradisi merupakan penyebab utama terjadinya korupsi di tanah air.
Dampak lain dari klaim tradisi tersebut, yakni jabatan yang diperoleh penduduk pribumi dari kemerdekaan, membuat birokrasi negara baru ini tidak dijalankan sesuai dengan norma birokratik yang rasional-legal, tapi dipengaruhi nilai-nilai tradisional yang memberikan tempat merajalelanya korupsi. Pada gilirannya, tradisi sistem masyarakat berikut pola pikir yang akrab dengan korupsi turut memperkuat klaim terhadap pejabat mesti mewah dalam suatu keniscayaan yang tidak terbantahkan.
Perebutan jabatan publik melalui lobi intens menjadi hal biasa. Awam lazim menaruh ketidakpercayaan manakala pejabat publik tertentu tidak memiliki aset di akhir masa jabatannya. Tidak jarang pula masyarakat mengecam manakala seorang pejabat yang tidak melakukan praktek korupsi dianggap bodoh, bahkan telah melakukan kekeliruan besar dalam sejarah hidupnya. Seakan terbangun adagium baru terhadap keharusan memiliki kemewahan bagi setiap pejabat publik di negeri ini.
Tidak mengherankan, sejarah bercerita temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kurun waktu 1994-1995, terjadi kebocoran uang negara sebesar Rp. 1,072 triliun. Laporan Kejaksaan Agung mengungkap terdapat 358 kasus korupsi di seluruh instansi pemerintah dalam kurun waktu itu. Menurut laporan itu, kasus yang paling menonjol adalah pada sektor perbankan, perpajakan, dan pengadaan tanah. Sementara departemen yang paling digerogoti korupsi adalah Depdagri sebanyak 106 kasus, Depkop 62 kasus, Bank Indonesia 59 kasus, dan Deptan 20 kasus. Berita menghebohkan dan langka dilakukan media di era Orde Baru ini dilansir koran nasional, Republika pada 17 Maret 1995.
Lembaga lain, World Justice Project (WJP) pernah mengekspose info terkait penegakkan korupsi di dunia. Indonesia menempati urutan ke-47 dalam daftar tersebut dan urutan kedua dari bawah dalam daftar yang sama untuk kategori regional. Menurut WJP, Indonesia memiliki sejumlah tantangan dalam memfungsikan komisi negara dan pengadilan untuk memberantas korupsi.
Koran Republika menginformasikan pada 22 Juni 2012, korupsi di Indonesia sudah terjadi saat pemerintahan Kolonial Belanda mengakhiri kekuasaannya, yakni pada masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia pertama, Soekarno. Kala itu, Menteri Perdagangan Dr. Sumitro Joyohadikusumo menerapkan Sistem Ekonomi Gerakan Benteng yang bertujuan membangkitkan motivasi pengusaha Indonesia karena pada umumnya kelompok pelaku ekonomi ini bermodal lemah. Tetapi program yang cukup positif di masa itu justru menumbuhkan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Dari sejarah yang lain, saat Republik Indonesia baru menanjak di atas usia 10 tahun, yakni antara 1951-1956, isu korupsi dikumandangkan oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Respon penguasa terhadap pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani, koran tersebut kemudian dibredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia. Atas intervensi Perdana Menteri (PM) Ali SastroamidjoyoRuslan Abdulgani, Menteri Luar Negeri, gagal ditangkap. Sebelumnya, Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu. Dalam kasus tersebut mantan Menteri Penerangan kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet sebelumnya,Syamsudin Sutan Makmur, dan Direktur Percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.
Hasil analisis Theodore M. Smith, korupsi di Indonesia merupakan persoalan kultural, ekonomi, sekaligus politik. Penyebab maraknya praktek korupsi di Indonesia, antara lain faktor sejarah yang dipengaruhi oleh watak kaum kolonialisme, faktor kebudayaan sebagai implikasi negatif dari sistem feodalisme, faktor ekonomi karena rendahnya tingkat kesejahteraan pejabat, faktor struktur pemerintahan sentralitik dan faktor partai politik yang membutuhkan dana terutama menjelang pemilu. (Mochtar Lubis dan James Scott, 1990)
Peneliti Peter M. Blau dan Marshall W. Meyer berpendapat, bahwa di dalam masyarakat kontemporer, birokrasi telah menjadi suatu lembaga yang menonjol, sebagai lembaga yang melambangkan era moderen. Birokrasi bisa dikatakan alat pemerintah yang mengabdi dan mengurus masyarakat. Dalam kewenangan ini pula birokrasi berada pada situasi mengatur kepentingan masyarakat yang rentan dengan kecurigaan bahkan tudingan penyelewengan dari masyarakat itu sendiri.
Konsep dan organisasi birokrasi moderen muncul pertama kali di Eropa pada akhir abad ke-18, yakni pada masa Revolusi Industri dan Revolusi Perancis. Sedangkan di Indonesia birokrasi moderen lahir dari warisan kolonial. Struktur birokrasi pada masa kolinial Belanda, terdiri dari dua yaitu yang berasal dari orang-orang Belanda yang disebut Binennlandsch Bestuur (BB) dan yang berasal dari orang-orang pribumi disebut Inlandsh Bestuur (IB). Ironisnya para birokrat BB sebagian besar berasal dari birokrat Vereenigde Oost Indische Compagnie(VOC) yang bangkrut karena salah satu penyebabnya, yakni korupsi. Para pejabat VOC melakukan perdagangan kecil yang biasa disebutmorshandel untuk kepentingan pribadi. Perdagangan pribadi itu menggunakan fasilitas VOC, seperti kapal, gudang, modal, dan koneksi. Selain itu para pejabat ini banyak menerima suap dari pejabat Indonesia seperti bupati selaku pengumpul pajak dan dari orang Cina yang memegang hak penjualan barang-barang VOC, satu di antaranya candu. (Ong Hok Ham, 2002)
Pengakuan penting lain dari sejarah per-korupsian di Indonesia pernah dilansir Harian Kompas pada 20 September 1994, yakni kasus korupsi birokratis juga melekat kuat dalam birokrasi di pemerintahan Orde baru. Pada tahun 1994, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, T.B. Silalahi, waktu itu menegaskan bahwa 80-100 orang pegawai negeri sipil dan pejabat negara melakukan penyelewengan setiap bulannya. Penyelewengan tersebut berbentuk manipulasi, korupsi dan bentuk penyelewengan amoral, termasuk penyelewengan seks.
Keruntuhan Orde Baru pada Mei 1998, melalui tekanan keras kaum reformis di seluruh negeri dengan mengusung salah satu agenda reformasi, yakni pemberantasan korupsi serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Namun, lambat laun semangat reformasi semakin terlupakan, terindikasi maraknya ekspose media terkait kasus korupsi besar di berbagai lembaga pemerintahan. Tidak pula ketinggalan, Otonomi Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lebih berpeluang dijadikan ajang korupsi oleh pejabat daerah.
Suatu kondisi ironis, di saat zaman lebih leluasa mengekspose penyalahgunaan keuangan negara serta gencarnya tindakan represif institusi pemberantasan korupsi, kisah tentang korupsi semakin meningkat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pemberitaan tentang korupsi meningkat drastis di media dan saat ini kosa kata korupsi menjadi bagian tidak terpisahkan dalam berita media masa setiap hari. Berdasarkan pengkajian yang dilakukan KPK untuk melihat fenomena pemberitaan korupsi di media, pada Juli 1995 hanya ditemukan 15 kata korupsi, tetapi pada Juli 2012 terdapat 2.308 kata korupsi. ”Meningkat 5.000 persen,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Padang. Pengkajian tersebut dilakukan KPK dengan menelaah jumlah kata korupsi pada salah satu media cetak nasional.
Persoalan mendasar, kumandang berita sanksi bagi pelaku korupsi di berbagai media tersebut tidak mampu membangun efek jera dalam mindset sistem kepemerintahan. Keleluasaan yang terjadi lebih dapat diasumsikan akibat tidak ditemukannya solusi tuntas dari upaya pemberantasan korupsi, selain hanya dinikmati khalayak sebagai hiburan menarik menyaingi tayangan telenovela, sinetron, lawakan, serta info gaya hidup selebriti di layar kaca. Banyak himbauan dilakukan pemerintah yang bertujuan mencegah korupsi sejak dini. Kenyataannya, gerakan moral yang mengusung kejujuran personal untuk membendung korupsi gagal meraih sukses. Korupsi yang terjadi semakin marak malah menyusup ke sektor keagamaan sekalipun, seperti proyek pengadaan Al Quran yang pemberitaannya masih dinikmati publik hingga jelang akhir 2012. Tanpa disadari, suatu proses pembenaran budaya terjadi dalam diri pembaca akibat banyaknya pemakluman dari hasil pembacaan itu. Betapa tidak, kitab suci yang bertujuan memperbaiki moral umat, tergiring ke dalam isu massa negatif yang menyalahi etika moral saat pengadaannya, membuka peluang kondisi termaklumi di tengah khalayak. Artinya, keberadaan moral belum mampu menandingi hasrat tradisi korup, yang disimpulkan para pakar sebagai budaya, meskipun ancaman dari negara bagi para pelaku cukup keras.
Perangkat lunak berupa undang-undang cukup jelas medefinisikan tentang arti korupsi berikut sanksi hukum bagi para pelaku. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Penekanan definisi korupsi di atas lebih kepada penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara. Ungkapan merugikan keuangan negara tentunya memerlukan instrumen lain untuk pembuktiannya dan lebih berorientasi kepada pertanggung-jawaban administrasi. Secara umum pertanggung-jawaban administrasi dipahami sebagai pembuktian dokumen untuk pemeriksaan atau penelitan pemanfaatan keuangan negara tanpa evaluasi manfaat dari pembelanjaan tersebut. Pertanggung-jawaban serupa itu hanya teknis belaka, meskipun banyak pemangku kepentingan merasa pembelanjaan suatu kegiatan atau lazim disebut proyek, sia-sia tanpa manfaat. Mencermati makna tersirat dan tersurat, sudah saatnya definisi korupsi diperluas ke dalam batasan pemahaman efisiensi atau kontra efisiensi. Hal ini untuk mendekatkan persoalan pemborosan keuangan negara dengan tudingan budaya sebagai muasal persoalan panjang yang sulit terselesaikan ini. Sementara, makna korupsi telah ter-mindset di kalangan umum sebagai suatu kejahatan yang sama tingkatannya dengan kriminal lainnya. Definisi parsial terhadap korupsi cenderung berpeluang membangun kecerdasan bersikap dari pengguna anggaran negara dalam mempertanggung-jawabkan pemakaian, sebatas memenuhi tuntutan administrasi semata.
Efisiensi merupakan salah satu batasan tuntunan kepemerintahan yang baik (good governance), di samping beberapa batasan lain yang juga tak kalah ampuh dalam menghadang pemikiran korup. Batasan yang mencirikan good governance menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101, tahun 2000, yakni profesionalitas, akutanbilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Kesemua batasan ini merupakan domain aspek budaya yang berpeluang untuk diterjemahkan lagi ke dalam aturan teknis lainnya, untuk sama menyertai undang-undang penuntasan korupsi secara sistemik.
Betapa terhalangnya hasrat korupsi, manakala penempatan penyelenggara negara harus berhadapan dengan aturan lain yang mengharuskan memiliki standar profesionalisme sesuai aturan kompetensinya. Tak kalah pula pentingnya, manakala penyelenggara negara diwajibkan bersikap transparan terhadap pemangku kepentingan yang berada di bawah layanannya. Satu lagi, betapa risihnya seorang pejabat atau penyelenggara negara yang harus mempertangung-jawabkan nilai efisiensi dari pembelanjaan yang dilakukannya. Solusi serupa ini tidaklah mustahil diterapkan mengingat perangakat aturan pendukung telah tersedia, meskipun relatif berat akibat klaim budaya tersebut. Beban berat yang terindikasi dari banyaknya jumlah korban baik dari penyelenggara negara maupun dari pihak lembaga pemberantasan korupsi merupakan konsekwensi alamiah dari upaya mengubah suatu budaya. Membuktikan pelanggaran dan menghukum cukup melelahkan dan menyita waktu panjang.
Pembiaran sistem berpikir korup, sementara ragam seminar kerap menanti solusi bukanlah tindakan arif. Jejaring ciri kepemerintahan yang baik (good governance) mampu mengubah kondisi dan harapan berbagai elemen bangsa seperti kerap diungkap,“Katakan Tidak Pada Korupsi.” Namun perlu dua kata penting untuk menguatkan penerapan sistem, yakni “komitmen dan sanksi.” Suasana akan berubah dari saling tuding dan menyalahkan menjadi saling tanggungjawab. Tidak mesti ada lagi penyalahan terhadap budaya yang juga merupakan komponen kekuatan bangsa.

* Razuardi Ibrahim


Tidak ada komentar:

Posting Komentar