Makna Jabatan
Dalam
definisi lain, jabatan struktural merupakan hak publik yang dipercayakan sesuai
persyaratan kompetensi. Predikat ini bermakna pemberian mandat oleh publik
untuk melayani haknya dalam masa tertentu dan melalui proses yang tertentu pula.
Jabatan struktural bukanlah hak tetapi kepercayaan yang diberikan pemegang
kebijakan daerah atau nasional kepada sosok tertentu yang layak dalam ukuran
kompetensi. Kepercayaan yang dimaksud dapat pula diartikan sebagai apresiasi
terhadap kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas-tugas manajerial sesuai
tugas dan fungsinya masing-masing. Persoalannya, di puluhan tahun ke-dua,
millenium ke-tiga marak terjadi pemerolehan jabatan struktural melalui lobi
dengan berbagai ragamnya. Keadaan dipersulit manakala perlakuan lobi memupus
konsep regenerasi yang mesti berjalan sepanjang masih adanya keinginan
perbaikan pelayanan publik. Kadang kala, lobi yang dilakukan memperburuk citra
aparatur, seperti dengan menangis, menggalang pencitraan, melakukan kampanye
buruk bagi pihak tertentu dan lain sebagainya. Oleh karenanya, tidak
mengherankan manakala pejabat tertentu yang telah memasuki masa purna bakti
berupaya keras agar diperpanjang masa dinasnya dalam jabatan tertentu. Artinya,
pejabat yang bersangkutan berupaya dan memaksa agar dirinya diakui sebagai
sosok yang layak diberi apresiasi. Jika perlindungan jabatan dalam kategori
asal tidak purna bakti, tentu tindakan ini merupakan sikap kontra regenerasi
dan kontra efisiensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar