Rabu, 18 Desember 2013

STANDAR BENDERA

Standar Perbandingan Proporsional
Antara Tinggi Tiang Dengan Luasan Bendera
Razuardi Ibrahim, 19.12.13



A    Bendera

Bendera merupakan lambang suatu negara, organisasi, komunitas, dan lain sebagainya. Keberadaan bendera telah digunakan bangsa-bangsa sejak orang mengenal teknologi pembuatan kain atau bahan lembut yang dapat berkibar lainnya. Sebagai simbol, tentunya bendera diharapkan dapat memberi keindahan atau kekaguman bagi bangsa, komunitas, anggota organisasi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, pertimbangan estetika cukup diperlukan agar simbol kebanggaan itu mampu memberi semangat berkelanjutan. Estetika penting dalam tampilan bendera terletak pada ukuran luasan yang proporsional dengan tinggi tiang.

B     Perbandingan

Bentuk luasan bendera adalah empat persegi panjang. Peraturan tidak menyebutkan ukuran baku dalam bentuk panjang dan lebar, namun perbandingan luasan bendera distandarkan 2 : 3 atau 2/3. Artinya 2 bahagian untuk lebar dan 3 bahagian untuk panjangnya. Sementara tidak pula distandarkan perbandingan tinggi tiang dengan luasan bendera yang harus ditempa. Perbandingan tiang dengan luasan bendera diperlukan dalam aspek estetis sehingga nyaman dipandang.

C    Contoh Kasus


Banyak para pendesain bendera melalaikan ukuran untuk ketinggian tiang tertentu. Tidak jarang pula tiang yang tinggi hanya dikibarkan oleh bendera berukuran kecil, tidak sebanding sehingga kenyamanan estetis pada tempat atau gedung tertentu terganggu. Jika saudara mendesain tiang bendera  setinggi 5 meter maka lebar bendera yang saudara relatif proporsional adalah 1/5 X 5 meter (500 cm) = 100 cm. Lebar ini dijadikan standar untuk mendapatkan panjang dari ukuran luasan bendera itu sendiri. Dengan demikian, diperoleh ukuran panjang bendera adalah 3/2 X 100 cm = 150 cm. Begitu pula untuk ukuran ketinggian lainnya, seperti tinggi tiang 10, 8, 6, dan lain sebagainya. 


4 komentar: