Kamis, 19 Desember 2013

UKUR ASET LAHAN TAMIANG

UKUR ASET LAHAN

Razuardi Ibrahim bersama tim pembuat dokumen aset Tamiang, Senin, 25.11.13


Banyak keluhan masyarakat, bahkan Datok Penghulu di Aceh Tamiang tentang aset daerah yang tidak jelas statusnya. Menyikapi hal ini, Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati membentuk tim kerja cepat lintas sektoral. “Untuk gerakan awal saya dan sekda yang akan turun ke lapangan untuk membuat dokumen aset tersebut,” kata Bupati.  Aset daerah merupakan kekayaan daerah yang pada hakikatnya terdiri dari aset bergerak dan tidak begerak. “Sebagai contoh aset bergerak, yakni kendaraan dinas, dokumen-dokumen dan lain sebagainya,” lanjut Bupati lagi. Sedangkan aset tak bergerak atau tetap yakni lahan, bangunan, dan lain sebagainya. “Dalam aspek yang lain, aset pemerintah ini dapat berperan sebagai jaminan pembangunan di daerah,” jelasku kepada tim kerja aset di Kantor Camat Kualasimpang (25/11/13).

Dokumen yang dibuat berupa buku masing-masing aset yang memperlihatkan peta lokasi sketsa lahan serta foto. Masalah umum terjadi terhadap aset pemerintah, yakni belum lengkapnya dokumen,  bahkan tidak ada sama sekali. “Tidak jarang pula, aset daerah tersebut hilang akibat berbagai alasan tertentu,” kata salah seorang Datok Penghulu yang hadir pada pengukuran aset di Kecamatan Kota Kualasimpang. Artinya, posisi aset daerah relatif lemah dari aspek pengamanannya. Oleh karenanya, diperlukan upaya pengamanan aset daerah melalui pendataan dan penglegalisasiannya dalam bentuk dokumen dilengkapi dengan identitas fisik.
Bupati Hamdan Sati dan Razuardi Ibrahim
mengukur aset Tamiang, 25.11.13
Pembuatan dokumen aset bertujuan untuk melakukan pengamanan aset dari aspek administrasi daerah. Sementara, pengamanan aset bertujuan untuk menjaga aset daerah tidak berpindah tangan secara ilegal serta memudahkan pihak pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan lebih lanjut. Pengelolaan aset bertujuan agar aset daerah dapat memberi  manfaat, khususnya dari segi pendapatan daerah. Sebagai contoh, penyewaan toko dan pasar milik daerah. Pengamanan aset mutlak dilakukan dengan melengkapi aset dimaksud dengan dokumen legal. Di samping itu, aset daerah merupakan kekayaan yang dapat berperan sebagai jaminan pembangunan daerah.  


Sesuai dengan output yang akan dihasilkan, teknik pelaksanaan tidak-lah memerlukan waktu lama. “Kecepatan pelaksanaan sangat tergantung kepada keterampilan tim kerja lapangan dan tim legalisasi aset lapangan Datok Penghulu dan Camat tempatan,” kataku lagi kepada tim aset yang hadir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar