Senin, 24 Juni 2013

PARIPURNA JAWABAN ATAS RANQANUN

Razuardi Ibrahim, Rusman dan Nora, Senin 24 Juni 2013, dalam rapat paripurna di DPRK Aceh Tamiang 

Razuardi Ibrahim membaca
jawaban bupati, 240613
Senin, 24 Juni 2013, aku mewakili bupati dalam pembacaan jawaban tentang rancangan kanun. Aku tak mengira bahwa pada sidang hari ini ada pembacaan jawaban bupati. Namun Bu Nora, wakil ketua DPRK Aceh Tamiang mempersilahkan aku membacakan jawaban bupati atas pertanyaan dalam pemandangan umum pertengahan Juni lalu. Setelah Bu Nora menanyakan kepada para anggota terhadap tanggapan yang akan diberikan. Ada tiga interupsi pada kesempatan itu, pertama dari Elfian Raden yang mempersoalkan ketidakhadiran bupati. Selanjutnya, Saiful Bahri, menanyakan tentang pertanggungjawaban atas operasional perusahaan daerah, khususnya sumur minyak tua. Ketiga, dari Mansur Arbi yang berharap agar dalam kanun yang dibuat agar dimasukkan sanksi terhadap SKPK yang tidak memberi kontribusi peningkatan PAD. Aku menjawab ketiga esensi pertanyaan itu sebisaku. Tidak lama setelah beberapa kali dialog antara Bu Nora dengan anggotanya, sidangpun ditutup. Palu-pun diketuk tiga kali.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar