Kamis, 20 Juni 2013

PENANGANAN HUTAN RUSAK

Penanganan Kerusakan Hutan
Jangka Pendek

kebut sawit rakyat di desa 

Informasi negatif dari aspek lingkungan saat ini adalah luasnya intervensi kawasan perkebunan ke dalam kawasan hutan lindung atau hutan yang tak boleh terganggu lainnya. Kekeliruan masa lalu, baik akibat minimnya daya kontrol, kesalahan administrasi, tradisi nomaden dan lain sebagainya, bukanlah solusi untuk memperbaiki keadaan. Debat saling tuding berkepanjangan yang berkiprah antar seminar baik lokal, regional dan berbagai tingkatan lainnya bukanlah langkah arif tanpa  tindakan aplikatif yang dapat diukur dalam suatu tujuan perlindungan lingkungan, khususnya hutan.

Berbagai komentar masyarakat pro lingkungan menghujat kondisi kerusakan hutan warisan masa lalu yang diterjemahkan berbagai pihak seakan menghakimi sistem pengaturan masa sekarang. Sistem pengaturan yang dimaksudkan adalah sistem pemerintah, masyarakat, ekonomi, fasilitas, dan lain sebagainya. Tidak berlebihan, jika persoalan berkurangnya luasan hutan akibat intervensi pertimbangan ekonomi, yang dalam hal ini berwujud pertambahan luas perkebunan, seakan tidak terselesaikan. Kondisi ini kerap dijadikan alasan perdebatan berkepanjangan tanpa jalan keluar yang mudah, tepat dan tuntas. Tidakpun arif menelusuri pihak yang mesti bertanggungjawab di masa lalu selain meguras energi tak berkesudahan. Solusi yang aplikatif dalam jangka pendek yang tiada sulit untuk disikapi, yakni :  

1.  Penetapan peta kawasan hutan yang jelas dan mudah diaplikasikan di lapangan tentang perlindungan hutan berikut luasan areal yang di lindungi. Batas peta ini mudah dipahami di lapangan oleh banyak kalangan.  
2.      Pengadaan bibit tanaman yang tidak mudah diganggu oleh manusia atau fauna lainnya untuk lahan-lahan tandus produk penebangan liar. 
3.   Konsevasi melalui konversi pada lahan yang jelas, meskipun di luar kawasan hutan.

4.      Sanksi tegas tanpa diskriminatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar