Sabtu, 03 November 2012

DAS PEUSANGAN

DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) KRUENG PEUSANGAN

Razuardi Ibrahim presentasi kapasiatas air DAS Peusangan di Takengon, 25 Maret 2008

Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan tertentu yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan (UU NO 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air).  Dalam pendapat umum, DAS sering diartikan sebatas kawasan yang terletak di tepi sungai sepanjang alirannya tanpa memahami batasan DAS merupakan batas cekungan yang luasnya sangat tergantung dari area tangkapan air (presipitasi). Oleh karenanya, kawasan bahkan kota tertentu masuk ke dalam suatu kawasan DAS tertentu. DAS di Indonesia berjumlah 458 kawasan. Sementara di Aceh terdapat 15 SWP (satuan wilayah sungai) DAS, dengan perincian 2 DAS prioritas I yaitu, Krueng Aceh dan Peusangan. 3 prioritas II, dan 10 DAS peioritas III. Prioritas I dimaksudkan didasari pada kondisi kerusakan DAS yang sudah ke tingkat mengkhawatirkan. DAS Peusangan atau ada juga yang menyebutnya DAS Krueng Peusangan, merupakan salah satu DAS penting di Aceh yang melibatkan 5 kabupaten dan kota di pesisir utara Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, dan Bireuen. Sungai yang melayani aliran air dari hulu hingga ke hilir dinamakan Krueng Peusangan. Luas DAS Peusangan 2.356.944.207,49 m2. Sementara panjang sungai Krueng Peusangan yang melayani aliran air dalam sistem DAS Peusangan adalah 130.796 m.

Ir Khairul Asmara (Bener Meriah), Ir Syukri (Aceh Tengah), Pimpinan WWF, Ir Razuardi Ibrahim,MT (Bireuen), dalam panel diskusi pembentukan Forum DAS Peusangan, Takengon, 25 Maret 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar