Sabtu, 03 November 2012

MUTASI

AKBP Yuri Karsono, Razuardi Ibrahim, Letkol Inf M Arfah, 2011

Mutasi 11-11-11
Saat baru pelantikan sebagai Sekdakab Bireuen, Jum’at, 9 September 2011, aku mengevaluasi berbagai kemungkinan terburuk dari keuangan daerah. Selaku aparatur tertinggi tingkat kabupaten, aku tidak boleh hanyut dengan keadaan apalagi kenikmatan jabatan. Setidak-tidaknya, keterpurukan keuangan daerah yang bakal terjadi jangan disaat aku memimpin sekretariat kabupaten. Apalagi pada rentang waktu 40 hari, yakni bulan Semptember dan Oktober 2011 seluruh keputusan daerah berada di tanganku karena Bupati Nurdin mengikuti Lemhanas di Jakarta, sementara Wabup  Busmadar menunaikan ibadah Haji. Praktis aku mengemban empat fungsi sekaligus, yakni selaku Sekdakab Bireuen, Bupati Bireuen, Wabup Bireuen, dan Kepala Bappeda yang hanya di-PLT-kan kepada Sekretaris Bappeda, Ir Jafar.
Tak ada tempat berkonsultasi, kecuali dorongan semangat dari rekanku AKBP Yuri Karsono, selaku Kapolres Bireuen, Letkol Inf Muhammad Arfah selaku Dandim 0111/Bireuen. Mereka menyatakan siap lahir bathin untuk bersama mengambil kebijakan daerah, jika aku mendapat kesulitan. Kuutarakan maksudku tentang program seratus hari kerja untuk menyiasati kondisi keuangan yang belum beruntung. Mereka berdua menyatakan siap membantu segala kebutuhanku sesuai fungsi mereka masing-masing. 
Kuceritakan juga tentang devisit keuangan Bireuen saban tahun kepada mereka termasuk isu disclaimer dua tahun yang kerap diekspose media masa. Lantas kami juga diskusikan bersama baik secara formal maupun secara informal. Secara formal, biasanya kami bahas dalam rapat Muspida yang mulai aku terapkan sejak bulan September tahun itu juga. Sementara secara informal aku bicarakan kepada mereka tatkala kami mengunjungi lapangan atau saat kami sarapan pagi bersama.

Kecenderungan Pembelanjaan Kabupaten Bireuen sejak tahun 2007 hingga 2011, sesuai data, terlihat adanya  devisit berkepanjangan dalam pengertian setiap tahun anggaran. Kondisi yang tidak terpublikasi kepada masyarakat ini tidak salah jika diungkap dalam ulasan ini sebagai pengayaan dan pembelajaran publik agar dapat direspon berbagai pihak guna memberi masukan agar didapatkan solusi penanganannya.

Devisit anggaran lebih dipahami sebagai suatu kondisi akibat tidak cukupnya pendapatan daerah untuk pembelanjaan. Tidak cukupnya pembelanjaan lebih dapat diartikan kepada besarnya nafsu mengeluarkan uang sementara upaya peningkatan pendapatan terabaikan. Secara nyata, devisit yang terjadi berdampak kepada pelunasan hutang tahun lalu dengan menggunakan anggaran tahun berikutnya. Konsep efisiensi dan isu ikat pinggang hanya sebatas pernyataan tanpa aksi.

Melihat kondisi devisit keuangan Kabupaten Bireuen saban tahun, dari 2007 hingga 2011, dapat dipastikan bahwa begitu sulit bagi pemerintah daerah ini untuk mengambil sikap. Langkah strategis yang harus dilakukan dalam menyetop devisit berkelanjutan ini adalah mengenyampingkan kepentingan non-teknis dalam pembahasan anggaran di legislatif. Dengan kata lain, pembahasan anggaran yang dilakukan hanya mengedepankan alasan teknis pembelanjaan sesuai aturan dan jadwal yang ditentukan.

Dalam jangka pendek, aku harus mengambil langkah-langkah seratus hari kerja, yakni menutup buku kas per-31 Desember 2011, menggenjot pendapatan (PAD), melakukan mutasi pejabat untuk mendukung langkah seratus hari kerja, menyusun pembelanjaan yang terukur, dan menerapkan sistem anggaran berimbang pada tahun anggaran 2012.

Pada minggu ke-empat bulan Nopember, setelah Bupati Nurdin kembali dari pendidikan, aku melaporkan semuanya tentang strategi seratus hari kerja. Bupati Nurdin sependapat, selanjutnya dilakukanlah mutasi pada 11 Nopember 2011 yang sering aku ikon-kan dengan kebijakan sebelas-sebelas-sebelas (11.11.11). Mutasi ber-ikon 11.11.11 cukup terbuka karena memang untuk menjaring kompetensi para aparatur profesional. Terbuka dalam artian boleh diprotes dan boleh meminta langsung posisi jabatan kepadaku selaku pejabat aparatur tertinggi di kabupaten. Asal ada yang bertanya tentang sosok pejabat strategis kepadaku, aku langsung saja menyebut nama pejabat yang akan aku tempatkan. Paling santer manakala orang menanyakan siapa penggantiku selaku Kepala Bappeda, tanpa sungkan aku sebutkan nama Yanfitri yang sebelumnya Kepala Kantor Badan Bencana. Orang yang datang kepadaku langsung protes seraya menyebutkan Yanfitri belum pantas karena masih ada sosok lain yang lebih senior. Aku menyetujui permintaan orang-orang itu  sambil meminta orang itu membawa calonnya untuk kita sandingkan dengan Yanfitri dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari saya dan orang-orang itu dalam hal pembangunan. Mereka menolak dengan alasan tidak etis menguji orang paruh baya serupa itu.  Ada lagi protes tentang Murdani belum boleh menjadi Asisten Pemerintahan dan Tatapraja karena dari status camat langsung menjadi menduduki jabatan eselon II b. Aku tanya ke Kepala Bagian Kepegawaian, Bob Miswar, tentang aturan yang tidak memperbolehkan, ternyata tidak ada.

Tidak berhenti sampai di situ, setelah pelantikan yakni pada tanggal 12 Nopember 2011, Husaini, Sekwan DPRK Bireuen menelponku. Ianya menginformasikan bahwa setelah rapat dengan anggota dewan, aku akan di-Banmus-kan mengenai mutasi kemarin. “Mereka mempersoalkan tentang kredibilitas dan moral terhadap tiga orang pejabat yang dilantik,” kata Husaini. “Siapa?,” tanyaku kurang yakin. Lalu Husaini menyebutkan tiga nama pejabat setingkat eselon III yang aku kenal baik. “Kenapa dengan mereka ?,” tanyaku lebih jauh karena aku tahu tingkat keterampilan ke-tiga pejabat yang disebutkannya. Husaini menjelaskan, bahwa yang satu bertindak asusila, satunya lagi terlibat kasus keuangan, serta yang lain bukan putera daerah. “O, begitu,” kataku singkat sambil berpesan kepadanya bahwa kalau hal itu yang dipersoalkan, sidang banmus akan sia-sia karena tidak ada surat-menyurat atau administrasi yang terlanggar. Hal itu sebelumnya sudah kutanyakan betul-betul kepada Bob Miswar, Kepala Bagian Kepegawaian.

Waktu itu aku selalu khawatir terhadap masa anggaran tahun 2011 hanya dalam hitungan minggu. Karena penyelesaian administrasi keuangan daerah dibatasi pada tanggal 20 Desember se-tiap tahunnya. Dalam sisa waktu kurang lebih empat minggu itu, aku mulai menjadwalkan rencana rapat intens dengan beberapa pejabat produk “11-11-11” seraya menekankan kepada pejabat baru yang berkompetensi tersebut untuk menyelesaikan kerja dengan target utama stabilkan keuangan daerah melalui sistem keuangan berimbang.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar