Rabu, 07 Agustus 2013

MAKNA JABATAN STRUKTURAL

Makna Jabatan

Dalam definisi lain, jabatan struktural merupakan hak publik yang dipercayakan sesuai persyaratan kompetensi. Predikat ini bermakna pemberian mandat oleh publik untuk melayani haknya dalam masa tertentu dan melalui proses yang tertentu pula. Jabatan struktural bukanlah hak tetapi kepercayaan yang diberikan pemegang kebijakan daerah atau nasional kepada sosok tertentu yang layak dalam ukuran kompetensi. Kepercayaan yang dimaksud dapat pula diartikan sebagai apresiasi terhadap kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas-tugas manajerial sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Persoalannya, di puluhan tahun ke-dua, millenium ke-tiga marak terjadi pemerolehan jabatan struktural melalui lobi dengan berbagai ragamnya. Keadaan dipersulit manakala perlakuan lobi memupus konsep regenerasi yang mesti berjalan sepanjang masih adanya keinginan perbaikan pelayanan publik. Kadang kala, lobi yang dilakukan memperburuk citra aparatur, seperti dengan menangis, menggalang pencitraan, melakukan kampanye buruk bagi pihak tertentu dan lain sebagainya. Oleh karenanya, tidak mengherankan manakala pejabat tertentu yang telah memasuki masa purna bakti berupaya keras agar diperpanjang masa dinasnya dalam jabatan tertentu. Artinya, pejabat yang bersangkutan berupaya dan memaksa agar dirinya diakui sebagai sosok yang layak diberi apresiasi. Jika perlindungan jabatan dalam kategori asal tidak purna bakti, tentu tindakan ini merupakan sikap kontra regenerasi dan kontra efisiensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar