Minggu, 06 April 2014

PROYEK PE EL

Proyek Pe El

Aku sering dimintakan beberapa orang tentang suatu barang, yakni proyek pe-el. Mulanya, aku tidak paham terhadap barang bernama pe-el yang dimaksud karena memang sudah sejak lama, 2002, aku tidak berkecimpung dalam urusan pelelangan. Tetapi tersirat juga dalam pemikiranku tentang barang yang dimaksud adalah seputar proyek infrastruktur atau pembelian barang. Suatu ketika, beberapa kerabat membicarakan hal ini kepadaku, terutama Haris, adik kelasku ketika di fakultas dulu. Kabarnya, sekarang Haris menangani proses pelelangan proyek di Provinsi bersama timnya.  


Aku cermati bahasan dengan Haris, yang menyiratkan terdapat peluang kegagalan lain dari suatu pembangunan infrastruktur di masa sekarang. Kegagalan ini lebih dipahami sebagai suatu pensiasatan peraturan pelelangan, atau yang dikenal dengan istilah umumnya tender. Banyak pihak yang membicarakan tentang proyek atau kegiatan pembangunan fisik berklasifikasi penunjukan langsung (PL) yang dibatasi dengan nilai maksimum 200 juta rupiah. Pensiatan yang dilakukan, yakni dengan membatasi nilai pembelanjaan fisik proyek setinggi-tingginya 200 juta rupiah saja, meskipun dalam perhitungan realistisnya bisa melebihi. Upaya seperti ini berpeluang terjadinya kegagalan fisik dari suatu pembelanjaan pembangunan. Desain upaya inipun diawali sejak usulan hingga  penyusunan anggaran. Betapa tidak, pemaksaan batasan nilai untuk suatu pensiasatan tanpa memperhitungkan kualitas produk pembelanjaan akan menggiring kekeliruan yang bermuara kepada perbuatan sia-sia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar