Berbagi pengalaman juga merupakan
keasyikan tersendiri. Di samping mengingat kembali saat-saat bekerja di sektor
rancang bangun, juga dapat memberi pencerdasan kepada para pihak yang memerlukan.
Catatan kecil di bawah ini merupakan bahan pelatihan dan juga pengalaman yang
boleh diketahui berbagai pihak guna penyesuaian atau pembanding dengan aturan
yang berlaku sekarang.
CLAIM,
DISPUTE AND ALTERNATIVE RESOLUTION
PENJELASAN UMUM
Razuardi Ibrahim, Batam, 2010 |
Claim dan
pertengkaran adalah hal-hal yang selalu akan terjadi pada proyek konstruksi
apabila salah satu pihak yang terkait merasa tidak puas, claim akan timbul dan
bila klaim tidak disetujui, dispute akan terjadi. Secara umum Claim dapat
diartikan sebagai tuntutan sehubungan dengan hak akan sesuatu. Pada proyek
konstruksi claim akan berarti suatu tuntutan akan hak yang harus dibayar
berdasarkan ketentuan yang tidak terbatas pada kontrak.
Penyebab
terjadinya klaim adalah sangat luas dan
sangat dipengaruhi oleh sikap (attitute), kebijakan (policy),
kebiasaan-kebiasaan yang dilaksanakan, tingkah laku dan kesalahan-kesalahan
yang dapat berasal dari kontraktor, owner, maupun pihak lain. Dapat dikatakan
Claim dan dispute tidak pernah disebabkan oleh suatu sumber yang tunggal.
Berdasarkan
kondisi suattu kontrak, ada dua hal yang menyebabkan timbulnya claim yaitu :
a.
Apa bila suaatu pihak terkait tidak
memenuhi kewajibannya seperti yang tertera pada dokumen kontrak.
b.
Apa bila kontrak tidak mencakup suatu
kejadian yang ternyata terjadi pada saat pelaksanaan konstruksi.
JENIS-JENIS
CLAIM
Menurut
Powell-Smith and Sims 1988, Claim dapat diajukan oleh kontraktor kepada owner
dengan kondisi sebagai berikut :
a.
Contractual Claims
Claim
yang diajukan oleh kontaktor berdasar pada pernyataan pada kontrak
b.
Commont Low Claims atau Extra
Contractual Claims
Dimana claim
dapat diajukan meskipun tidak terkondisikan dalam kontrak tetapi ketentuan
tersebut ada pada hukum negara atau hukum adat, misalnya pelanggaran pada hak
paten.
c.
Quantum Miruit Claims atau As Much as
he has an earned
Kewajiban
membayar seseorang setelah pembicaraan mengenai harga pada saat awal.
d.
Ex-Gratia atau Out of Kindness
Disini tidak
ada kewajiban pemilik secara hukum untuk memenuhi claim yang diajukan meskipun
demikian kontraktor dapat mengajukan claim yang sering disebut sympathetic
claim.
CLAIM
DITINJAU DARI SUDUT PANDANG OWNER (CLIENT POINT OF VIEW)
a.
Claim yang disetujui akan
mengakibatkan masalah dalam pendanaan.
b.
Claim sering diajukan oleh kontraktor
dengan sangat mendesak sehingga sulit bagi owner untuk meneliti kebenaran dalam
membuat keputusan.
c.
Claim sering dibuat oleh kontraktor
pada saat-saat akhir proyek sehingga sulit bagi owner untuk membuktikan
kebenarannya karena sudah terlalu lama.
d.
Claim sering sekali dibuat dengan
dasar yang tidak jelas.
e.
Claim sering sekali diajukan meskipun
yang menjadi penanggung jawab tidak jelas.
f.
Claim yang dibuat secara berlebihan,
dimana disini dilipatkan dengan faktor antara dua sampai dengan sepuluh kali.
Hal tersebut dikerjakan oleh kontraktor dengan harapan dapat menutup kerugian
yang telah dideritanya atau dengan kata lain claim dibuat atas dasar kerugian,
bukan berdasarkan hak dan kewajiban dari pihak terkait.
g.
Kurangnya pengetahuan kontraktor
mengenai kewajiban yang menjadi tanggung jawab pihak owner.
h.
Kontraktor berharap terjadi proses
tawar menawar.
i. Claim sering selaki dipaksa oleh
kontraktor tanpa pertimbangan bahwa owner sebenarnya tidak dalam posisi untuk
memenuhinya.
j.
Claim sering tidak disertai
bukti-bukti yang mendukung seperti tidak adanya time sheet atau bukti-bukti
penerimaan barang.
k.
Claim sering sekali berhubungan dengan
kekurangan maupun kontraktor dalam mencari jalan keluar.
l. Claim dibuat berdasarkan claim yang
diajukan oleh sub-sub kontraktor dan lansung diteruskan kepada owner.
m. Claim
dianggab tidak memiliki hubungan dengan bidang pemasaran di kemudian hari.
CLAIM
MENURUT SUDUT PANDANG KONTRAKTOR
a.
Claim sering terjadi disebabkan oleh
kurang akuratnya owner dalam memberikan data lapangan, data lahan dalam mempersiapkan dokumen tender.
b. Claim sering terjadi karena owner atau
pihak perencana tidak mengerti apa sebenarnya yang menjadi tanggung jawab
kontraktor.
Contohnya :
Resiko yang
disebabkan oleh suatu faktor yang sebenarnya di luar kendali kontraktor, begitu pula keterlambatan
proyek yang bukan menjadi tanggung jawab kontraktor.
RINGKASAN
PENDOMAN PENGAJUAN CLAIM
Secara
umum, kontraktor dituntut untuk memberitahukan kepada arsitek/insinyur/pengawas
pada saat yang paling awal secara tertulis, biasanya ditetapkan beberapa saat
setelah kejadian yang mengakibatkan timbulnya claim dikemudian hari.
Sealin
itu claim harus dilengkapi dengan bukti-bukti penunjang. Bentuk nyata dari
bukti-bukti tersebut sangat tergantung dari jenis claim yang akan diajukan,
meskipun demikian secara umum dapat diringkas sebagai berikut :
a.
Cost Record atu perincian data biaya
Cost record
harus dapat mewakili semua akibat yang terjadi secara tepat. Cukup memadai ada
tidaknya data biaya akan sangat tergantung dari daftar penggunaan sumber daya.
Hal sangat penting adalah data biaya harus jelas mewakili sebab dan akibat terjadinya perubahan biaya.
b.
Schedule variance analysis.
Terdiri dari :
- As planed Schedule
-
As Built Schedule
-
Adjusted Schedule
c.
Correspondence (Surat menyurat)
Setiap
surat menyurat baik surat masuk maupun surat keluar, memorandum, minute of
meeting, dan sejenisnya yang berhubungan dengan terjadinya claim harus
dilampirkan. Disini dituntut suatu pekerjaan administrasi dan dokumentasi yang
baik.
DISPUTE RESOLUTION
Sehubungan
kondisi kontrak, dispute resolution dapat diklasifikasikan menjadi :
a.
Tidak terikan secara kontrak.
b.
Terikat secara kontrak.
Pada kondisi
(a) perselisihan dapat diselesaikan dengan cara :
-
Genuine Discusion
Pihak terkait yang mengadakan
negoisasi atas dasar tidak saling merugikan sangat membantu apabila personil
yang menangani proyek masih ada. Cara ini akan selalu dilakukan sebelum
menggunakan cara-cara lain dalam menyelesaikan perselisihan.
-
Alternative Dispute Resolution
Dapat dilaksanakan dengan cara :
i.
Expert Apraisal
Diperlukan pihak ketiga sebagai tenaga
ahli yang independen dalam menilai permasalahan yang kemudian akan dijadikan
dasar negoisasi menyelesaikan perselisihan.
ii.
Mediation
Pihak terkait akan didampingi
masing-masing ahlinya dalam melakukan negoisasi untuk menyelesaikan
perselisihan. Mediator kan berlaku sebagai katalisator dalam proses negoisasi.
Semua keraguan yang dipertentangkan akan dikeluarkan yang kemudian dicarikan
jalan keluarnya.
iii.
Mini Trial
Dilaksanakan sebagai kelanjutan dari
mediation apabila perselisihan belum terselesaikan. Disini pihak terkait yang
diwakili masing-masing ahlinya akan membuat presentasi dan masing-masing pihak
terkait memberikan wewenang kepada pihak lain di luar ahli-ahlinya yang
dianggab mampu untuk negoisasi dan membuat putusan. Di Australia mini trial dibuat wadah oleh Australian
Comercial Dispute Center.
iv.
Contract Adjudicater
Dilakukan apabila perselisihan yang
terjadi disebabkan oleh Conflict of Interest antara arsitek/insinyur sebagai
pembuat keputusan pada saat pertama dalam menyelesaikan perselisihan. Hal ini
sering terjadi pada kontrak-kontrak yang bersifat tradisional di mana
arsitek/insinyur berfungsi ganda, di samping mewakili owner diapun berlaku
sebagai refere atau juri.
v.
Dispute Board review
Terdiri dari manejer-manejer senior
dari pihak terkait dimana keterlibatannya akan meyakinkan bahwa prselisihan telah
diambil alih oleh pihak yang lebih senior sehingga pekerjaan di lapangan dapat
berjalan seperti biasa. Board of Review dapat diambil dari pihak ketiga yang
dianggab ahli.
Pada kondisi
(b) yaitu kondisi Keterikatan secara kontrak, dapat diselesaikan dengan cara :
-
Alternative Dispute Resolution
Penyelesaian
ditempuh seperti uraian di atas.
-
Arbitration
Arbritration dapat diartikan dengan
menyelesaikan perselisihan di luar proses pengadilan. Ada lima keuntungan ysng
didapat melalui arbritration (Cushman, 1978),
i.
Secara umum proses akan lebih cepat
ii.
Biaya lebih murah
iii.
Seorang arbitrator selalu dipilih atas
dasar keahlianya
iv.
Selalu dilakukan secara
tertutup/kekeluargaan.
v.
Musyawarah dan pola berfikir yang
nalar merupakan dasar dari cara penyelesaian.
-
Litigation
Merupakan
cara penyelesaian perselisihan melalui proses pengadilan. Hal ini merupakan
pilihan terakhir apa bila perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara
tersebut di atas. Berbagai jenis dispute
resolution dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan pada proyek
konstruksi, meskipin demikian cara-cara tersebut baru dapat digunakan dengan
efektif apabila :
i. Pihak terkait bersikap terbuka dan
mempunyai keinginan yang kuat untuk menyelesaikan masalah.
ii.
Pihak terkait mempunyai kesadaran
bahwa menyelesaikan proyek tepat pada waktunya adalah tujuan utama.
PENUTUP
Bahwa
dalam setiap pelaksanaan proyek, khususnya konstruksi sering terjadi
perselisihan antara owner selaku pemilik dengan kontraktor sebagai pelaksana.
Kondisi ini perlu mendapat penyelesaian dengan cara yang bijaksana dan
memuaskan pihak yang terkait meskipun jalan terakhir dalam menyelesaikan
perselisihan dapat dilakukan dengan cara ligitation atau pengadilan.
Claim yang
umumnya terjadi dalam pelaksanaan proyek sudah semestinya ditempuh dengan
menggunakan prosedur yang telah diatur dalam tatacra pelaksanaan proyek yang
tercantum dalam klausal kontrak,
sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar