Dasar
Perencanaan
Razuardi
Ibrahim, 18 Ramadhan 1434 H-27 Juli 2013
Banyak teori tentang perencanaan
disertai berbagai istilah yang kadangkala sulit dipahami dan terkesan ekslusif
bagi pihak-pihak tertentu. Untuk pencerdasan seluruh lapisan bangsa, perlu
kiranya dilakukan suatu upaya pemudahan esensi dasar dari maksud perencanaan
itu sendiri. Biasa disaksikan, orang tertentu sering mengucapkan istilah
perencanaan atau merencanakan tanpa menjabarkan tujuan dari perencanaan itu. Pendengar
lainnya mengangguk mengerti istilah itu, meski tanpa banyak komentar. Sebagian
awam memahami perencanaan merupakan upaya merubah kondisi dari kenyataan (existing) kepada kondisi yang lain.
Tidak jarang pula pihak tertentu terjebak ke dalam suatu pemikiran bahwa produk
perencanaan merupakan suatu upaya aplikatif untuk merubah kondisi, seperti adanya
gambar teknis dan rencana anggaran biaya. Dampaknya, banyak infrastruktur yang
gagal manfaat tanpa evaluasi lanjutan.
Produk perencanaan boleh saja
menjadikan kondisi lebih baik, namun tidak tertutup kemungkinan menjadikan
kondisi ke arah yang lebih buruk. Contoh perencanaan seperti ini, yakni
terdapat dalam sejarah Islam tatkala kaum Quraisy merencanakan kondisi
kelaparan terhadap kaum Muslimin pada suatu pertempuran. Atau tatkala Salman Al
Farisi merencanakan galian parit pada salah satu peperangan melawan kafir
Quraisy. Tentunya ada sebab-musabab yang dijadikan dasar suatu perencanaan,
yakni satuan orang dan lahan. Dari
satuan pokok inilah lahir satuan-satuan lain yang dibutuhkan perencanaan itu.
A Satuan Orang
Satuan orang atau istilah
lainnya komunitas, penduduk, rakyat, masyarakat dan lain sebagainya, merupakan
sasaran utama dari suatu perencanaan.
Dengan alasan satuan inilah perencanaan dihadirkan dengan beraneka ragam dan
fenomenanya. Dalam perencanaan, satuan orang atau masyarakat diterjemahkan lagi
ke dalam satuan kelompok yang membutuhkan perencanaan. Biasa diperdengarkan di
abad ke-20, satuan kelompok masyarakat tertentu untuk menentukan pendekatan
perencanaan, seperti masyarakat pengguna air, masyarakat perikanan dan lain
sebagainya. Satuan ini dapat diukur sehingga besaran jumlah orang dijadikan
dasar perencanaan, berkembang dalam satuan lainnya untuk kemudahan perencanaan
itu sendiri, seperti jumlah orang per hektare (orang/ha), orang per bulan (orang/bulan)
dan lain sebagainya.
B Satuan Lahan
Satuan lahan atau istilah
lainnya kawasan, daerah, wilayah dan lain sebagainya, merupakan tempat hidup,
beraktivitas atau menetapnya satuan orang. Lahan ini memiliki ragam potensi
yang menghidupkan atau yang melindungi keberadaan satuan orang. Dalam satuan
lahan ini pula dikenal sumber daya alam (SDA) yang dapat diuraikan lagi ke
dalam berbagai potensi penghidupan lainnya. Bersebabkan kebutuhan satuan orang
inilah berbagai potensi lahan direncanakan sesuai kebutuhan berkelanjutan yang
disebut perencanaan. Sebagai contoh, satuan lahan yang direncanakan biasa
dilaporkan dalam satuan ton per hektar (t/ha),
hektar per tahun (ha/tahun) dan lain
sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar