Minggu, 28 Juli 2013

ALASAN PERENCANAAN

Dasar Perencanaan
Razuardi Ibrahim, 18 Ramadhan 1434 H-27 Juli 2013

Banyak teori tentang perencanaan disertai berbagai istilah yang kadangkala sulit dipahami dan terkesan ekslusif bagi pihak-pihak tertentu. Untuk pencerdasan seluruh lapisan bangsa, perlu kiranya dilakukan suatu upaya pemudahan esensi dasar dari maksud perencanaan itu sendiri. Biasa disaksikan, orang tertentu sering mengucapkan istilah perencanaan atau merencanakan tanpa menjabarkan tujuan dari perencanaan itu. Pendengar lainnya mengangguk mengerti istilah itu, meski tanpa banyak komentar. Sebagian awam memahami perencanaan merupakan upaya merubah kondisi dari kenyataan (existing) kepada kondisi yang lain. Tidak jarang pula pihak tertentu terjebak ke dalam suatu pemikiran bahwa produk perencanaan merupakan suatu upaya aplikatif untuk merubah kondisi, seperti adanya gambar teknis dan rencana anggaran biaya. Dampaknya, banyak infrastruktur yang gagal manfaat tanpa evaluasi lanjutan.
Produk perencanaan boleh saja menjadikan kondisi lebih baik, namun tidak tertutup kemungkinan menjadikan kondisi ke arah yang lebih buruk. Contoh perencanaan seperti ini, yakni terdapat dalam sejarah Islam tatkala kaum Quraisy merencanakan kondisi kelaparan terhadap kaum Muslimin pada suatu pertempuran. Atau tatkala Salman Al Farisi merencanakan galian parit pada salah satu peperangan melawan kafir Quraisy. Tentunya ada sebab-musabab yang dijadikan dasar suatu perencanaan, yakni  satuan orang dan lahan. Dari satuan pokok inilah lahir satuan-satuan lain yang dibutuhkan perencanaan itu.

A         Satuan Orang

Satuan orang atau istilah lainnya komunitas, penduduk, rakyat, masyarakat dan lain sebagainya, merupakan sasaran utama  dari suatu perencanaan. Dengan alasan satuan inilah perencanaan dihadirkan dengan beraneka ragam dan fenomenanya. Dalam perencanaan, satuan orang atau masyarakat diterjemahkan lagi ke dalam satuan kelompok yang membutuhkan perencanaan. Biasa diperdengarkan di abad ke-20, satuan kelompok masyarakat tertentu untuk menentukan pendekatan perencanaan, seperti masyarakat pengguna air, masyarakat perikanan dan lain sebagainya. Satuan ini dapat diukur sehingga besaran jumlah orang dijadikan dasar perencanaan, berkembang dalam satuan lainnya untuk kemudahan perencanaan itu sendiri, seperti jumlah orang per hektare (orang/ha), orang per bulan (orang/bulan) dan lain sebagainya.

B          Satuan Lahan


Satuan lahan atau istilah lainnya kawasan, daerah, wilayah dan lain sebagainya, merupakan tempat hidup, beraktivitas atau menetapnya satuan orang. Lahan ini memiliki ragam potensi yang menghidupkan atau yang melindungi keberadaan satuan orang. Dalam satuan lahan ini pula dikenal sumber daya alam (SDA) yang dapat diuraikan lagi ke dalam berbagai potensi penghidupan lainnya. Bersebabkan kebutuhan satuan orang inilah berbagai potensi lahan direncanakan sesuai kebutuhan berkelanjutan yang disebut perencanaan. Sebagai contoh, satuan lahan yang direncanakan biasa dilaporkan dalam satuan ton per hektar (t/ha), hektar per tahun (ha/tahun) dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar