Rabu, 24 Juli 2013

MENGATMOSFIRKAN SYARIAT ISLAM

Meng-atmosfirkan Syariat Islam


Sebagai Muslim aku tak rela agamaku, Islam dijadikan bahan perbincangan negatif, meskipun aku dalam diam. Aku menyadari, Islam yang terbangun belum mencapai strata atmosfir, menyeluruh atau kaffah. Setidak-tidaknya begitu tersirat dalam informasi yang diutarakan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh. Artinya, nuansa kehidupan secara keseluruhan belum Islami. Hal ini tanggung jawab kita semua selaku umat Islam, meskipun tingkatan tanggung-jawab itu berbeda-beda sesuai status masing-masing.
 
Serambi Indonesia, 27 April 2013
Di bulan Ramadhan 1434 H, hari ke-14, terlintas direnungku tentang suatu kesimpulan, bahwa jika kita ingin terlindungi dalam Islam yang kaffah, tentu konstruksi atmosfir dari nilai-nilai luhur haruslah dikokohkan. Aku teringat salah satu media yang meberitakan tentang kondisi pelanggaran syariat di Banda Aceh. Setelah beberapa saat mebolak-balik tumpukan koran, kudapati berita yang kumaksud seraya aku mencoba mengomentari kondisi pemberitaan Islam di Banda Aceh untuk sekadar melakukan pembelaan awam meski kurang berarti karena terlalu jauh dari atmosfir yang kaffah itu.

Sejak belajar di sekolah lanjutan atas, aku sudah meyakini Islam merupakan agama yang mengajak manusia untuk berfikir. Kabarnya, berbeda dengan agama-agama yang lain yang memisahkan antara agama dan logika. Semakin kita berfikir,  semakin bergetarlah hati kita untuk mengakui tanda-tanda kebesaran Allah. Oleh karenanya, Islam meninggikan derajat orang-orang berilmu atau ilmuawan. Dalam satu definisi, ilmuwan adalah orang yang bekerja dan mendalami ilmu pengetahuan dengan tekun dan sungguh-sungguh. Mereka bekerja berdasarkan fakta, bukan sekedar menebak-nebak atau menggunakan perasaan dan dari hasil penelitian itulah mereka dapat menyimpulkan sesuatu.
Kembali ke media yang aku baca, menurut ekspose berita Modus Aceh edisi 13-19 Mei 2013, total kasus pelanggaran mesum atau khalwat di seluruh kabupaten-kota di Aceh, sesuai Qanun no. 14 tahun 2003, mencapai 1981 kasus. Data ini didasarkan rekapitulasi jumlah penyelesaian kasus Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten-Kota, Provinsi Aceh. Angka ini merupakan terbesar kedua setelah pelanggaran Qanun 11/2002, Qanun 13/2003 dan Qanun 12/2003.   
Modus, edisi 13-19 Mei 2013
Dalam berita itu disebutkan, “pernyataan mengejutkan disampaikan Wakil Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Sa,aduddin Djamal,SE saat menerima Ormas Islam, Rabu, 23 Maret 2013. Dia mengaku telah menemukan kasus free sex  (seks bebas) yang melibatkan anak-anak usia sekolah yang berasal dari luar Banda Aceh, tapi masih anak Aceh juga”.  

Selanjutnya, menurut Sekjend HUDA Aceh, Tgk Faisal Aly, “ ‘kalau jenis kemaksiatan akhir-akhir ini diangkat, dalam penilaian kami sebenarnya bukan muncul sekarang, tapi sudah duluan ada’ “. “Yang membedakan sekarang,’cuma nilai dan cara mereka yang sudah terang-terangan. Dulu, mereka malu-malu. Tapi sekarang tidak lagi, usaha mereka terpampang secara bebas dan tidak ada lagi skat-skat. Jadi itu yang membedakan antara sekarang dengan yang dulu’ “.

Di samping itu, Direktur P3KI IAIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Yusni Saby MA, mengungkap bahwa, “yang jadi problemnya, secara formal kita deklarasikan qanun syariat Islam, tapi dalam praktiknya, syariat Islam kita laksanakan tidak tuntas”.  “Artinya, ‘keteladanan pemimpin yang sangat perlu. Sering kita dengar pemimpin yang berbuat maksiat,......’ ”.
 
Modus edisi 13-19 Mei 2013

Aku mengilas balik tentang buku karanganku yang diseminarkan, bertajuk “Poligami Yang Solutif Itu,” tahun 2010, di Lhokseumawe, beberapa komentar peserta menyangsikan kasus mesum akan berkurang setelah qanun pelanggaran mesum diberlakukan. Komentar itu dominan diutarakan peserta pria, namun peserta wanita lebih memilih diam, rada malu mengutarakan. Di bulan Ramadhan kali ini, aku bersyukur kepada pemilik segala atmosfir, Allah SWT, tentang pemberian inspirasi untuk mengevaluasi buku yang kutulis pada 2009 silam. Ada kesimpulan dan harapan khusus dalam pemikiranku, bahwa kondisi penyelesaian yang tersaksikan masih dalam tingkat penyelesaian membangun komentar dari para pihak. Semoga dalam tahun mendatang terjadi perubahan terhadap solusi aplikatif di daerah Syariat Islam ini.

Serambi Indonesia, 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar