Presentasi
Razuardi Ibrahim
Sejak 2009,
2010, dan 2011
Tentang Perawatan
Jalan Berbasis Masyarakat Untuk Tujuan Efisiensi dan Lapangan Kerja
Presentasi Razuardi Ibrahim bersama Bas Ashmer, ILO, 2011 |
PENGARUH KETERLIBATAN MASYARAKAT
TERHADAP PEMELIHARAAN JALAN SECARA INSTAN DI KABUPATEN BIREUEN
Ir. Razuardi Ibrahim, MT, Kepala Bappeda Kabupaten
Bireuen
Abstrak
Kerusakan jalan
kabupaten kerap menjadi isu kurang baik terhadap kinerja pemerintah
daerah di Aceh. Sesungguhnya pembiaran terhadap perawatan rutin jalan dengan berbagai alasan tidak dapat
ditolerir, mengingat sumberdaya masyarakat cukup berpotensi mengatasi persoalan
yang terkesan pengabaian kebutuhan prasarana dasar tersebut. Mencermati kondisi
ini, Pemerintah Kabupaten Bireuen mencoba menawarkan konsep kolaborasi berbagai
potensi, sumberdaya masyarakat setempat, peluang kerja, kepedulian, anggaran
terbatas, dan manajemen swakelola, agar perawatan jalan kabupaten dapat
tertangani secara instan.
Kata kunci : masyarakat,
lapangan kerja, anggaran terbatas, peraturan
I. PENDAHULUAN
Jalan merupakan infrastruktur dasar masyarakat paling
utama dari sejumlah prasarana dasar lainnya. Selain berperan sebagai penunjang
tugas distribusi barang dan jasa, tingkat pelayanan yang diberikan oleh
infrastruktur ini dapat dijadikan ukuran pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Dalam kenyataannya, pada masa beberapa tahun terakhir
sulit diperoleh informasi tentang persentase kondisi jalan kabupaten, baik
secara daerah maupun nasional. Hal ini
berdampak negatif terhadap penilaian kinerja pembangunan secara umum, di
samping berpeluang menghambat kinerja investasi lainnya.
Isu tentang buruknya kualitas infrastruktur jalan yang
dibangun pemerintah kerap memperburuk kinerja pemerintah itu sendiri. Hal ini
terindikasi dari ekspose berbagai media terhadap perilaku masyarakat dalam
mengungkap keadaan.
Persoalan ini terjadi hampir di seluruh kabupaten di
Aceh dan masyarakat lebih memilih ungkapan protes dalam bentuk menanam
pohon-pohon tertentu pada bahagian jalan rusak yang tak dapat dilalui saat
musim hujan akibat genangan air.
Kerusakan
jalan dapat terjadi pada sebagian atau seluruh permukaan dengan beragam ciri
yang pada hakekatnya menghambat pelayanan arus pengguna lalu-lintas, bahkan
relatif berpotensi menimbulkan kecelakaan. berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Kondisi
seperti uraian di atas juga terjadi di Kabupaten Bireuen yang memiliki jaringan
jalan sepanjang 876.86 km. Dalam usia membangun daerah termasuk jalan kabupaten
memasuki tahun ke-12, data terakhir 2010 menunjukkan bahwa sekitar 432.90 km
(49.37%) jalan kabupaten di Bireuen masih dalam kondisi rusak dan rusak berat,
sementara sisanya 443.96 Km (50.63%) dalam kondisi baik dan sedang. Di samping
itu, alokasi anggaran penanganan jalan di Kabupaten Bireuen setiap tahunnya
rata-rata mencapai 30% sehingga keadaan ini cukup mempengaruhi pembelanjaan
sektor publik lainnya.
Mencermati
persentase kondisi jalan serta besaran alokasi anggaran yang terserap di atas,
dapat diasumsikan bahwa telah terjadi penggiliran kerusakan dari ruas-ruas
jalan di Kabupaten Bireuen, akibat pembiaran kondisi tanpa pemeliharaan
seketika dengan berbagai alasan. Dampak lebih jauh dari uraian kondisi
tersebut, pembangunan yang dilakukan tergiring ke dalam opini inefisiensi.
Layak
disinyalir oleh bebagai kalangan, telah terjadi pengabaian aturan perlindungan
terhadap prasarana jalan, atau bahkan
ketidakmampuan aparatur menterjemahkan aplikasi sejumlah peraturan perundang-undangan yang beresensi
mempertahankan tingkat pelayanan jalan dalam kondisi relatif baik.
Oleh
karenanya, diperlukan upaya pengelolaan jaringan jalan Kabupaten Bireuen
melalui peraturan pemeliharaan rutin berbasis sumber daya masyarakat
berkelanjutan yang lebih berpihak kepada penjagaan kualitas dan efisiensi. Sasaran
yang diharapkan dari keterlibatan masyarakat dalam pemeliharaan jalan kabupaten
ini yakni terperbaikinya kerusakan awal setiap ruas jalan di Kabupaten Bireuen
secara instan.
II PERMASALAHAN
Permasalahan
mendasar dari kerusakan jalan secara umum adalah ketidak-pedulian sistem
terhadap jalan-jalan tertentu yang baru ditingkatkan atau dibangun. Perbaikan
baru dilakukan tatkala jalan telah mengalami rusak parah dan sulit dilalui.
Seakan kepemilikan terhadap ruas-ruas
jalan dimaksud terabaikan sehingga terkesan tiada penanggung-jawab terhadap kondisi dan
keberadaannya.
Dari
aspek enjinering, kerusakan besar pada jalan umumnya akibat pembiaran pekerjaan
ringan, khususnya pada saat permukaan jalan mulai memperlihatkan lubang-lubang
kecil atau retak-retak rambut, di samping tiada upaya penambahan material dan
pemadatan pada bahu jalan yang mulai tergerus, pembiaran drainase dan gorong-gorong
tidak berfungsi, serta tiada pembersihan rumput atau tumbuhan lain pada daerah
milik jalan.
Jenis
kerusakan seperti diceritakan di atas, tidak termasuk kerusakan akibat
kegagalan pengawasan, seperti kesalahan material lapisan pondasi bawah dan atas
yang memang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara enjinering. Akan tetapi
dalam konteks ini jalan yang mampu dipertanggungjawabkan hanyalah jalan-jalan
yang memenuhi standar perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Dari
survei lapangan secara acak di Kabupaten Bireuen, dapat diinformasikan bahwa
umumnya lapis permukaan jalan terbiarkan menggelupas, sementara lapis pondasi
atas dan bawah masih terlihat baik.
Pembiaran
yang terjadi erat kaitannya dengan sistem penganggaran pembelanjaan pembangunan
daerah, yakni melalui usulan dan pembahasan tanpa memperhatikan hak-hak
perawatan jalan secara rutin. Di samping itu, keterbatasan anggaran turut
memperkuat alasan terhadap pemupusan prioritas penanganan perawatan jalan
secara kontinyu .
Dampak
lain dari minimnya dana yang tersedia, menyulitkan pemerintah dalam memporsikan
hak-hak pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan dengan baik. Oleh
karena opini berkembang terhadap jalan-jalan yang baru dibangun atau
ditingkatkan tidak mendapat prioritas untuk diperhatikan, upaya pemerintah kabupaten
untuk mengalokasikan biaya pemeliharaan jalan secara rutin dan berkelanjutan
terhambat oleh ragam kepentingan lainnya.
Sistem
pelelangan terhadap pemeliharaan rutin atau priodik jalan, juga turut andil
dalam proses pembiaran kerusakan. Hal ini disebabkan proses pelelangan terikat
dengan aturan penjadwalan antara satu tahap ke tahap berikutnya. Kontribusi
waktu terhadap proses ini menjadikan kerusakan jalan dalam posisi menunggu yang
lazimnya memperparah tingkat kerusakannya. Secara tidak langsung telah terjadi
pembiaran terhadap kerusakan ringan pada jalan yang secara perlahan pula
berubah menjadi kerusakan lebih besar.
Di
sisi lain, potensi masyarakat yang mampu menangani pekerjaan ringan terhadap
perawatan jalan belum termanfaatkan. Pengenyampingan
potensi ini sungguh tidak layak ditolerir mengingat masyarakat setempat
memiliki kepentingan terhadap kondisi jalan yang selalu berkondisi baik.
Persoalan
semakin tidak menguntungkan tatkala pihak pemerintah hanya mampu berbuat dengan
mengandalkan penganggaran dalam jumlah relatif besar tanpa menggalang
kepedulian masyarakat sebagai pemilik dan pengguna jalan.
Dalam
aspek lain, pihak berkepentingan akan berhadapan dengan tata cara
pertanggungjawaban pelaksanaan, perencanaan, dan proses pembayaran pekerjaan.
Hal ini dikarenakan aparatur pengelola jalan masih khawatir terhadap berbagai
kegagalan di lapangan.
Dari
hasil survei terhadap 20 orang aparatur Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten
Bireuen, selaku pengelola jalan kabupaten, hanya 2 orang yang menyatakan
berhasil, 3 orang masih ragu-ragu, dan 15 orang menyatakan tidak setuju.
Melihat berbagai kondisi
dalam penanganan infrastruktur jalan saat ini, dan dikaitkan dengan aspek
ke-tekniksipilan, dapatlah didefinisikan bahwa atmosfir yang terbangun masih
jauh dari nilai efisien, efektivitas, dan aman, sebagaimana konsep dasar dalam
pengadaan infrastruktur yang menjadi pola pikir ke-tekniksipilan itu sendiri.
International Labour Organization
(ILO), 2010, telah melakukan peningkatan jalan di Kabupaten Bireuen mengakui bahwa
berdasarkan analisis dan interpretasi daridata yang tersedia, digabung dengan
pengamatan visual, pendekatan ILO tampaknya lebih murah dan standar kualitas
pekerjaan konstruksi sangat tinggi.
Oleh
karenanya, permasalahan yang terjadi dapat ditujukan kepada persoalan tidak
dilakukannya penggalangan potensi sumber daya masyarakat untuk
menyelesaikan kerusakan jalan secara
serta merta melalui program pemeliharan rutin jalan berkelanjutan yang
dilindungi oleh suatu produk aturan.
III PENGUMPULAN DATA DAN TINJAUAN KEPUSTAKAAN
Upaya
membangun kolaborasi berbagai kekuatan dalam menggiring pemikiran terhadap
perlindungan kualitas jalan kabupaten diperlukan berbagai referensi. Referensi
dimaksud dihimpun dari berbagai aspek, yakni sosial kemasyarakatan, keteknik-sipilan,
dan hukum.
Metode
yang digunakan yakni dengan menelaah literatur, laporan lembaga tertentu, dan
pengamatan di lapangan.
3. 1 Kondisi Jalan Kabupaten
Menurut
Bank Dunia, 2004, Indonesia kehilangan daya saingnya dan sekarang berada pada peringkat
hampir paling rendah di antara tetangga-tetanganya untuk kebanyakan indikator
infrastruktur. Selanjutnya, Bank Dunia juga mengulas tentang pemeliharaan
infrastruktur jalan yang ada ditelantarkan, terutama di jaringan jalan
kabupaten, di mana hampir 50% jalan digolongkan dalam keadaan buruk atau parah.
Referensi
dari Bank Dunia di atas dapat dijadikan sumber data positif, mengingat lembaga
donor ini selalu terlibat dalam hal bantuan pembangunan di Indonesia selama
puluhan tahun.
ILO,
2010, dalam laporannya mengatakan bahwa kualitas pekerjaan proyek yang tinggi
dihasilkan dari perencanaan teknologi tepat guna yang dikombinasikan dengan
tingkat pengawasan dan pengendalian kualitas yang tinggi.
3. 2 Sumber Daya Masyarakat
Dalam
ulasan menyusun langkah ke depan, Bank Dunia, 2004, mengungkap bahwa efisiensi
dalam melaksanakan proyek-proyek publik akan merupakan kunci untuk memperbaiki
dampak-dampak negatif. Hal ini memerlukan upaya yang konsisten untuk
memperbaiki tranparansi, penawaran bersaing dan menghilangkan praktek-praktek
korup, yang lazim di proyek-proyek infrastruktur di seluruh dunia dan juga
terutama di berbagai sektor di Indonesia.
Untuk
meningkatkan kemampuan dan kemitraan di dalam kelompok masyarakat, Fisher, S,
2000, mengatakan bahwa secara umum, peningkatan kemampuan berkaitan dengan
peningkatan kualitas, keterampilan sumber daya anggota staf secara individu
maupun organisasi. Oleh karena itu, peningkatan kemampuan ini merupakan proses
yang terus berlangsung, yang responsif terhadap kondisi yang berubah dalam
masyarakat dan lembaga itu sendiri.
Di
beberapa lokasi jalan rusak di Kabupatten Bireuen, terlihat anggota masyarakat
berupaya memperbaiki seadanya agar jalan tersebut dapat dilalui. Hal ini
menggambarkan bahwa kepedulian masyarakat masih dapat diandalkan untuk
bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam melakukan perancangan dan aksi
seketika akibat kebutuhan. Kondisi ini sesuaai dengan penyataan Fitanto, B,
(2009), yang mengungkap bahwa aksi bersama sangat cocok untuk merencanakan sebuah
acara atau kegiatan dalam rentang waktu antara 3 sampai dengan 12 bulan, dan
sangat efektif untuk memperkuat rasa kepemilikan dalam kegiatan yang direncanakan.
Survei
terhadap masyarakat yang turut dilakukan di 17 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bireuen diperoleh
informasi berbeda dari yang diungkap aparatur pengelola jalan. Seluruh
masyarakat kecamatan menyatakan kesediannya dan mampu melaksanakan, serta
bertanggungjawab atas pekerjaaan pemeliharaan jalan.
ILO,
(2010), dalam laporannya mengatakan penerapan pendekatan sumberdaya lokal dalam
pengembangan infrastruktur merupakan kombinasi optimum antara tenaga kerja dan
peralatan ringan untuk menjamin tercapainya standar kualitas yang diminta.
3. 3 Aspek Teknis Kerusakan Jalan
Dalam
aspek keteknik-sipilan, secara umum diketahui bahwa tanah akan lemah dari sudut
daya dukungnya, tatkala dalam kondisi jenuh air. Begitu pula terhadap tanah
dasar jalan (sub grade) yang berperan sebagai pendukung beban lalu lintas
setelah lapisan pondasi bawah (LPB), dan lapisan pondasi atas (LPA). Resapan
air melalui retak-retak rambut atu lubang-lubang kecil pada permukaan jalan
sangat rentan terhadap proses kerusakan jalan secara perlahan.
Para
ahli teknik sipil sepakat tentang kondisi tanah yang lemah akibat kadar air, salah
satunya, Nakazawa, (1981), yang
mengungkap bahwa pada tanah lembek akibat penyerapan air kekuatannya berkurang.
Dengan
demikian, aspek teknis kerusakan awal jalan yang terjadi bukanlah permasalahan
besar, yakni perlakuan agar air tidak dapat masuk dan mengendap pada lapisan
tanah dasar atau lapisan pondasi, yang penanganannya harus menunggu sampai satu
tahun anggaran.
3. 4 Peraturan Perlindungan Jalan
Informasi penting yang diperlukan dalam
melakukan upaya perlindungan terhadap kondisi jalan yakni perangkat aturan
perundang-undangan. Hal ini lebih dikarenakan agar diperoleh suatu advokasi
terhadap berbagai strategi penanganan jalan yang akan dilakukan oleh para pengelola jalan.
Beberapa peraturan berkenaan dengan
perlindungan jalan telah dilahirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang
bertujuan agar mempertahankan kondisi jalan selalu dalam keadaan baik merupakan
keharusan bagi para pengambil kebijakan daerah.
a.
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang
Jalan, menitikberatkan pembahasan tentang masyarakat dapat terlibat dalam
pemeliharaan jalan serta pemerintah kabupaten bertanggung jawab terhadap jalan
kabupaten dan jalan desa.
b.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menekankan terhadap keharusan melakukan penetapan
dana jalan untuk pemeliharaan jalan dan masih harus diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang
Jalan, menekankan pembahasan kepada prioritas utama diberikan kepada
pemeliharaan jalan baik rutin, periodik, dan tanggap darurat.
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, memperkuat keberadaan pemerintah kabupaten
terkait dengan fungsi pembangunan dan pengusahaan jalan serta memiliki kewenangan untuk pengoperasian dan
pemeliharaan jalan kabupaten/desa dan jalan kota.
e.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengatur dan memperbolehkan masyarakat lokal
untuk melakukan pekerjaan sederhana dalam pemeliharaan dan perbaikan prasarana.
f.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
02/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum Yang
Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri, membahas tentang pemeliharaan
rutin adalah prioritas utama dari semua pekerjaan pemeliharaan.
g. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 42/PRT/M/2007 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur, mengarahkan besaran alokasi DAK bidang infrastruktur diutamakan untuk
kegiatan rehabilitasi, pemeliharaan berkala, peningkatan jalan dan jembatan. Dalam
ketentuan teknis, peraturan ini menetapkan bahwa lebar jalan kabupaten adalah
7,5 meter dengan lebar jalur lalu lintas berukuran 5,5 meter.
h.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
02/PRT/M/2010 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun
2010–2014, mengarahkan fokus pembangunan infrastruktur transportasi ditujukan
pada upaya preservasi dengan pemeliharaan jalan yang tepat waktu agar kondisi
jalan semakin membaik, yang tujuan selanjutnya untuk menurunkan biaya perbaikan
jalan.
i.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
14/PRT/M/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal, memberi gambaran terhadap
kondisi harapan mulai tahun 2014, ditargetkan 60% jaringan jalan kabupaten
harus selalu dalam kondisi bagus, dan dapat dirawat.
j.
IV PEMBAHASAN
Pembahasan ini lebih
diarahkan kepada upaya mewujudkan suatu sistem perawatan jalan kabupaten yang
instan melalui langkah kompromistis dan potensi yang tersedia. Potensi yang ada
seperti sumber daya masyarakat, perlindungan hukum, alokasi anggaran, dan instansi
teknis yang berwenang, dapat dikemas
dalam suatu kekuatan yang mampu
menggerakkan sistem perawatan jalan secara instan.
4. 1 Pekerjaan perawatan jalan
Lingkup
pekerjaan pemeliharaan rutin sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI
Nomor 42/PRT/M/2007, disebutkan sebagai pemeliharaan yang dilakukan terhadap
jalan berkondisi mantap yang dilakukan sepanjang tahun. Batasan pekerjaan
dimaksud terdiri atas:
a.
Penambalan lubang pada perkerasan dan
pelaburan retak-retak rambut
b.
Penambahan material dan pemadatan/perataan
bahu jalan
c.
Pembersihan drainase dan gorong-gorong
d.
Pemotongan rumput dan pembersihan daerah
milik jalan (damija)
Untuk
memudahkan penentuan volume pekerjaaan dan teknis penanganan, pekerjaan
pemeliharaan rutin ini dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori,
yaitu:
1. Pekerjaan Ringan
Pekerjaan
ringan dapat berupa pekerjaan pembersihan damija dengan tingkat kesulitan yang
relatif rendah, seperti pemotongan rumput dan semak-semak, pembersihan drainase
atau gorong-gorong dengan volume sedimentasi rendah, dan pekerjaan non-teknis
lainnya.
2.
Pekerjaan
Sedang
Pekerjaan
sedang dapat meliputi seluruh pekerjaan pemeliharaan tetapi dengan tingkat
kesulitan yang sedang serta pengerjaannya sudah memerlukan peralatan yang lebih
lengkap, seperti pekerjaan pembersihan drainase atau gorong-gorong dengan
volume sedimen yang tinggi, pembersihan dan pengecatan rambu jalan, penambahan
material dan pemadatan bahu jalan dengan tingkat kerusakan relatif ringan,
penambalan retak garis pada permukaan jalan.
3.
Pekerjaan
Berat
Pekerjaan
berat dapat meliputi seruruh pekerjaan pemeliharaan badan jalan dan drainase
dengat tingkat kesulitan lebih rumit, dalam artian memerlukan tenaga terampil
untuk penanganannya, serta memerlukan peralatan lebih lengkap. Pekerjaan yang
termasuk dalam pemeliharaan berat dapat berupa penutupan lubang jalan,
perbaikan pasangan batu drainase, perbaikan kerusakan tepi jalan, dan lain
sebagainya.
Petunjuk
Praktis Pemeliharaan Rutin Jalan dari Departemen Pekerjaan Umum menjelaskan
secara rinci lingkup-lingkup pekerjaan pemeliharaan rutin ini dan dapat
dilakukan dengan mudah oleh kelompok kerja masyarakat. Oleh karenanya, kecil
kemungkinan kelompok masyarakat tidak mampu melaksanakannya.
4. 2 Pembentukan Masyarakat Pekerja Jalan
Masyarakat
pekerja jalan yang dimaksudkan adalah kelompok masyarakat setempat yang
dilintasi ruas jalan tertentu yang dapat diberikan tanggungjawab untuk menjaga
kondisi jalan agar tetap baik. Tanggungjawab yang diberikan kepada kelompok
kerja tersebut dapat dikaitkan dengan kesempatan kerja, sehingga tugas
pemeliharaan jalan dapat menjadi lapanngan kerja bagi masyarakat tertentu.
Pemanfaatan
tenaga kerja dari masyarakat ini menggunakan tenaga kerja penganggur atau
setengah penganggur yang berdomisili di sepanjang ruas jalan tertentu. Penetapan
kelompok kerja ini berdasarkan usulan kepala desa melalui camat yang berwenang
secara administratif pada ruas jalan tersebut. Setelah mendapat legalitas dari
pihak berwenang, kelompok masyarakat pekerja jalan ini dinyatakan sebagai Unit
Pelaksana (UP).
Secara
teknis pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut mampu dilaksanakan oleh kelompok
masyarakat, baik dalam rentang waktu yang dibutuhkan maupun dalam rentang
keahlian yang dimiliki. Pekerjaan tersebut tergolong swakelola atau padat karya
yang tidak membutuhkan dukungan teknis dari pihak luar kelompok masyarakat, namun
bimbingan teknis dari pemerintah
kabupaten tetap diperlukan.
Dengan
memanfaatkan peluang kepedulian serta lapangan kerja bagi masyarakat, selayaknya
pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan rutin ini tidak diborongkan atau
dipindah-tangankan kepada pihak ketiga dengan alasan apapun.
4. 3 Dukungan Peraturan
Sebagian
besar pengaturan tatacara pelaksanaan
belanja pembangunan telah digariskan oleh Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun
2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Meskipun demikian, mekanisme
implementasi yang lebih rinci dan teknis masih diperlukan seperti, pengaturan
prinsip kerja, sifat dan jenis kegiatan, instansi yang berwenang, pola
rekrutmen kelompok masyarakat, pembagian kelompok dan ruas jalan, mekanisme
pemantauan, pelaporan dan perawatan, serta mekanisme pembayaran pekerjaan.
Terkait dengan mekanisme pembayaran, peraturan yang akan disusun harus merujuk
kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya.
Mencermati
perlindungan hukum terhadap tata cara pelaksanaan pekerjaan perawatan jalan cukup
kuat, tiada alasan untuk menunda-nunda bahkan membiarkan permukaan jalan rusak
yang kerap membangun imej tanpa penanggungjawab.
Agar
pelaksanaan perawatan rutin jalan yang menggunakan prosedur swakelola dapat
berjalan baik pada strata kabupaten, dibutuhkan peraturan daerah berupa Qanun
Kabupaten Bireuen dan Peraturan Bupati Bireuen yang mengharuskan perawataan
jalan dilakukan secara kontinyu. Upaya ini bertujuan agar adanya efektivitas
dan efisiensi suatu penerapan kebijakan pemerintah serta pemberian tanggung
jawab yang jelas terhadap implementasi, termasuk keterlibatan pelaksana atau
kelompok sasaran yang melakukan perawatan rutin jalan. Di samping itu, produk
Qanun perlindungan jalan ini tidak mudah diubah menurut kepentingan-kepentingan
tertentu di luar tujuan pemeliharaan jalan.
4. 4 Organisasi Penyelenggara
Sebagai
penanggungjawab infrastruktur kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum melalui bidang
Bina Marga akan menjadi penanggung jawab utama dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Di Samping itu, beberapa dinas lain yang terkait, terutama dalam hal
pengembangan sistem padat karya maupun pengembangan kapasitas masyarakat
pedesaan juga merupakan institusi penting yang akan melakukan koordinasi dan
pembinaan masyarakat.
Para
pihak yang terlibat dalam pemeliharaan rutin jalan sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya, yakni Dinas PU, Bappeda, Biro Keuangan, instansi di kecamatan, kelompok
masyarakat (Unit Pelaksana), Dinas Tenaga Kerja, fasilitator PNPM, dan fasilitator
KDP (Kecamatan Development Program).
Tugas
dan tanggung jawab institusi ini disesuaikan dengan fungsi dan kedudukannya dalam
struktur pemerintah daerah, sebagaimana tergambar pada skema pelaksanaan di
bawah ini.
4. 5 Tahap Perencanaan
Dalam membangun kolaborasi ragam
potensi untuk mencapai tujuan pemeliharaan jalan berbasis masyarakat tentunya
melalui rangkaian langkah-langkah pencapaian perencanaan. Rangkaian tersebut
merupakan kebutuhan yang mesti diatur dalam suatu ketentuan hukum, baik
setingkat surat keputusan pengmbil kebijakan daerah dan akan lebih baik dalam
suatu aturan Qanun. Beberapa langkah pokok untuk penyusunan rencana kerja
tersebut dapat diuraikan di bawah ini.
4. 5. 1 Penetapan jaringan jalan
Sebagai
langkah awal, pemerintah perlu menetapkan secara legal, ruas jalan yang
tergolong sebagai jaringan jalan kabupaten untuk diprogramkan dalam kegiatan
pemiliharaan rutin sesuai tanggung jawab instansi teknis pemerintah kabupaten,
yakni Dinas PU. Penetapan ini mutlak
diperlukan untuk dijadikan titik ikat terukur dari pelaksanaan program dan
kegiatan pengelolaan jalan secara umum, di samping juga bermanfaat untuk
memproteksi kepentingan tertentu terhadap penambahan ruas jalan di luar tanggung
jawab program. Dari data dapat diketahui bahwa panjang jalan Kabupaten Bireuen
adalah 876,86 km.
Informasi
lengkap tentang data jaringan jalan serta kondisi masing-masing jalan tersebut,
tentunya merupakan tugas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten. Dinas PU
dapat menyediakan atau merekomendasi sumberdaya pendukung kerja, baik manusia
maupun peralatan sesuai standar yang dibutuhkan.
Dinas
PU dan Bappeda mengelompokkan jalan-jalan tersebut berdasarkan penomoran ruas
jalan. Penentuan nomor ruas jalan ini tidak dibatasi oleh wilayah kecamatan,
tetapi ditentukan oleh titik awal dan akhir dari ruas jalan dimaksud, mengingat
banyak ruas jalan di Kabupaten Bireuen melayani kecamatan lebih dari satu. Namun,
dalam menentukan tugas pemeliharaan rutin jalan bagi masing-masing UP di
kecamatan, Dinas PU dan Bappeda menyusun daftar bahagian jalan dari ruas antar
kecamatan dimaksud dalam daftar penanganan rutin jalan sesuai wilayah
kecamatan. Dengan demikian, bahagian lain dari satu ruas jalan yang bernomor sama
menjadi tanggungjawab UP lainnya.
4.5. 2 Penetapan prioritas
Berdasarkan
peta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat serta strategi investasi jalan,
pemerintah dapat melakukan analisa untuk menentukan jalan-jalan yang menjadi
prioritas utama, baik dalam hal pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan
jalan.
Penetapan
prioritas jalan awal, dapat dilakukan dengan menggunakan sistem manajemen informasi
jalan yang pernah dikembangkan oleh Inpres Peningkatan jalan Kabupaten (IPJK)
pada awal tahun 1990. Hasil penyaringan awal dari sistem ini yang berupa daftar
jalam dalam kondisi mantap kemudian akan ditindak lanjuti dalam bentuk survei
penjajagan. Survei ini kemudian akan menghasilkan suatu daftar jalan dengan
kondisi yang lebih terperinci. Jalan-jalan dengan tingkat kerusakan dibawah 10%
(dapat dipelihara) kemudian akan dimasukkan ke dalam daftar prioritas untuk
pekerjaan pemeliharaan rutin ini. Sedangkan jalan-jalan yang memiliki tingkat
kerusakan lebih, selanjutnya akan diusulkan untuk dilakukan pemeliharaan
periodik atau rehabilitasi.
Penetapan
prioritas ini merupakan tanggung jawab dari Bappeda selaku perencana
pembangunan daerah yang bekerja sama dengan pihak PU dalam melakukan survei
penjajagan.
4. 5.
3 Penetapan lingkup
kerja
Untuk
memudahkan dalam pelaksanaan pemeliharaan rutin, pihak PU menetapkan lingkup
pekerjaan yang dimasukkan ke dalam pekerjaan rutin. Hal ini untuk memberikan
batasan pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh Unit Pekerja (UP) dan untuk menganalisa
tingkat kebutuhan teknologi yang harus disikapi terhadap pekerjaan tersebut.
Penetapan
lingkup kerja ini bertujuan untuk memudahkan pihak Dinas PU dalam melakukan estimasi
awal kebutuhan pekerjaan pemeliharaan jalan serta penggolongan bagi ruas jalan
tertentu yang dapat digolongkan ke tahapan pemeliharaan priodik atau berkala,
dengan tingkat penanganan berbeda.
4. 5.
4 Estimasi kebutuhan pemeliharaan
Estimasi
kebutuhan pemeliharaan dilakukan berdasarkan ketetapan lingkup kerja serta
volume pekerjaan yang terdapat dalam tiap-tiap ruas jalan. Untuk memperkirakan
biaya pemeliharaan jalan ini, pihak PU dapat menggunakan standar-standar
penetapan harga yang berlaku di kabupaten, seperti upah minimum regional (UMR),
analisa harga satuan penanganan jalan dan jembatan yang diterbitkan tiap tahun
oleh Dinas PU, maupun standar-standar lain yang terkait.
4. 5.
5 Standarisasi harga satuan pemeliharaan rutin jalan per kilometer
Setelah
mengetahui perkiraan angka kebutuhan pemeliharaan, pemerintah menetapkan
standar harga satuan pemeliharaan rutin per kilometer. Standar harga satuan ini
kemudian akan dikalikan dengan jumlah panjang ruas jalan dan menjadi prioritas
dalam pekerjaan pemeliharaan. Jumlah keseluruhan dari kebutuhan pemeliharaan
rutin jalan ini kemudian ditetapkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten (APBK) sebagai anggaran pemeliharaan rutin jalan kabupaten selama
setahun.
Nilai
biaya pemeliharaan rutin yang didasarkan standar harga satuan pemeliharaan
rutin per kilometer akan menjadi hak bagi jalan tertentu dan tidak boleh
dihilangkan dalam setiap anggaran tahunan.
Asumsi
biaya perawatan rutin rata-rata jalan di Kabupaten Bireuen berdasarkan data
ruas jalan yang dipelihara di tahun 2010 adalah Rp 5.000.000,- per km/tahun.
Sementara panjang jalan yang berkondisi baik hingga sedang di kabupaten ini
adalah 443,96 km. Dengan demikian, alokasi biaya perawatan jalan kabupaten ini hanya
sebesar Rp. 2.219.800.000,- berpeluang untuk mendukung target efisiensi
pembangunan dibanding jika sebagian
jalan sepanjang 443,96 km tersebut harus ditingkatkan.
4. 6 Tahap Pelaksanaan
Tahap
ini merupakan tahap implementasi yang melibatkan berbagai unsur pelaksana, baik
aparatur maupun masyarakat sebagai pelaku utama. Agar proses ini menjadi baku,
perlu kiranya pentahapan pelaksanaan ini ditetapkan dalam suatu peraturan
mekanisme pelaksanaan.
4. 6. 1 Seksi pemeliharaan jalan dan jembatan (SPJJ)
Seksi
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang berada di bawah Bidang Bina Marga memiliki
tugas dan tanggung jawab dalam pemeliharaan jalan kabupaten. Oleh karena itu,
sistem pemeliharaan rutin yang berbasis masyarakat ini akan menjadi salah satu
metoda kerja dari SPJJ tersebut.
Untuk
memudahkan dalam hal pelaksanaan dan pengawasan, SPJJ akan menunjuk staf
teknisnya yang akan bertanggung jawab untuk pekerjaan di beberapa kecamatan
yang telah dikelompokkan ke dalam beberapa kawasan tertentu.
SPJJ
akan bertanggung jawab dalam pemilihan Unit Pelaksana dengan berkoordinasi
dengan pihak Kecamatan maupun Pedesaan. SPJJ juga akan menjadi pusat-pusat
pelatihan dan pengawasan bagi tiap-tiap pekerjaan yang dilakukan oleh Unit
Pelaksana.
4.
6. 2 Survei awal dan pendampingan
Untuk
mengetahui jenis-jenis pekerjaan serta volume kerja yang akan dikerjakan, Unit
Pelaksana (UP) akan melakukan survei awal untuk menentukan kondisi jalan yang
akan dipelihara serta untuk mengusulkan volume kerja pemeliharaan.
Setelah
disetujui oleh tim teknis SPJJ, hasil dari survei awal ini akan digunakan untuk
menentukan besaran pekerjaan yang selanjutnya akan menjadi bahan dalam
penyiapan perjanjian kerja. Diharapkan setiap Unit Pelaksana yang direkrut
dalam program pemeliharaan rutin ini sudah memahami lingkup dan besaran
pekerjaan yang akan dilakukannya, dan perjanjian kerja juga sudah mencantumkan
nilai berdasarkan pagu anggaran yang sesuai dengan panjang jalan dalam wilayah
kerja masing-masing kecamatan. Keterkaitan dengan volume hasil survei awal,
yakni untuk menyatakan status awal kondisi yang tidak tertutup kemungkinan
kondisi ruas jalan di luar kemampuan perawatan rutin.
SPJJ
memiliki kewajiban untuk mendampingi setiap kegiatan yang dilakukan oleh Unit
Pelaksanan. Bentuk pendampingan ini dapat berupa pemberian pelatihan, baik
teknis maupun non-teknis serta melakukan pengawasan terhadap kinerja dari Unit
Pelaksana.
4. 6.
3 Pemilihan unit pelaksana (UP)
Unit
pelaksana berkedudukan di tingkat kecamatan dan merupakan kelompok kerja masyarakat
yang akan melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin jalan. Unit pelaksana ini
ditetapkan oleh SPJJ berdasarkan usulan dari kepala desa melalui camat yang
telah terlebih dahulu diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja. SPJJ dapat
menggunakan beberapa pertimbangan dalam menetapkan individu atau kelompok yang
dapat dimasukkan kedalam Unit Pelaksana. Beberapa pertimbangan penting antara
lain adalah:
a)
Individu yang dipilih merupakan pengangguran
atau semi pengangguran,
b)
Memiliki keinginan bekerja yang cukup besar
c)
Memiliki pengetahuan yang cukup baik dalam
pemeliharaan rutin jalan
d)
Kelompok-kelompok yang sudah dibentuk oleh
disnaker
e)
Pertimbangan-pertimbangan lain yang dianggap
perlu
f)
Dapat membaca dan menulis
4. 6.
4 Penyiapan perjanjian kerja
Perjanjian
kerja untuk Unit Pelaksana akan dikeluarkan oleh dinas PU melalui SPJJ, yang
berlaku untuk satu tahun anggaran. Termin pembayaran dilakukan minimal setiap
empat bulan sekali berdasarkan laporan perkembangan pekerjaan yang disiapkan
oleh Unit Pelaksana.
Perjanjian
kerja akan diberikan kepada Unit Pelaksana dengan menyebutkan nama anggota yang
terdapat dalam kontrak kerja tersebut. Identitas kependudukan (KTP) dari
tiap-tiap anggota akan ditampilkan dalam kontrak kerja untuk memastikan bahwa
anggota yang direkrut merupakan masyarakat setempat. Untuk memudahkan pengenalan dan pengawasan, Unit Pelaksana
diwajibkan memiliki nama yang akan digunakan untuk pengidentifikasian wilayah
kerja terkait.
Pembayaran
dilakukan kepada Unit Pelaksana yang masing-masing memiliki ketua kelompok
untuk didistribusikan pembayaran tersebut kepada tiap anggotanya sesuai dengan
ketentuan yang diatur.
4.
6. 5 Pelaksanaan pemeliharaan
Setelah
Unit Pelaksana (UP) memahami pekerjaan dan melakukan survei awal, pekerjaan
pemeliharaan dapat langsung dikerjakan. Selanjutnya, UP akan bertanggung jawab
penuh dalam menjaga kondisi jalan sehingga tetap dalam keadaan mantab sesuai
dengan lingkup pekerjaan pemeliharaan rutin yang telah disepakati sebelumnya. Pekerjaan
pemeliharaan rutin akan terus dikerjakan oleh UP di setiap ruas jalan kabupaten
yang menjadi tanggung jawabnya dengan pengawasan dari tim SPJJ.
4. 6.
6 Pengawasan pelaksanaan kerja
Pengawasan
pelaksanaan kerja Unit Pelaksana (UP) dilakukan oleh tim teknis SPJJ.
Pengawasan untuk pelaporan dilakukan setiap empat bulan, dengan tujuan evaluasi
kinerja dari UP. Sementara itu, SPJJ juga dapat melakukan pengawasan non- rutin
sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Hasil
pengawasan rutin ini akan digunakan sebagai dasar untuk menghitung volume kerja serta penyusunan administrasi
terhadap pekerjaan yang dilakukan UP. Kelengkapan
administrasi swakelola yang disiapkan dijadikan rekomendasi pembayaran kepada
UP.
4. 6.
7 Evaluasi hasil SPJJ dan UP
Evaluasi
kerja Unit Pelaksana (UP) dilakukan oleh SPJJ yang didasari oleh hasil
pengawasan rutin harian dirangkum setiap empat bulan sekali. Apabila
berdasarkan hasil evaluasi ini, ditemukan UP yang tidak melakukan pekerjaan
pemeliharaannya dengan baik maka pihak SPJJ berhak mengeluarkan surat teguran
yang meminta UP untuk segera menyelesaikan kegiatan pemeliharaan yang menjadi
tanggung jawabnya. Unit pelaksana akan diberi waktu selama satu bulan untuk
dapat memenuhi kekurangan yang disampaikan dalam surat teguran tersebut.
Jika
tidak dapat dipenuhi, maka SPJJ akan berhak menghentikan perjanjian kerja
dengan UP tersebut dan kemudian memilih kembali UP baru sesuai dengan prosedur
pemilihan UP. Bagi UP yang telah dihentikan perjanjiannya dibayar sesuai dengan
volume kerja yang telah dilakukan.
Evaluasi
kinerja untuk SPJJ dilakukan oleh Kepala Bidang Bina Marga dari Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Bireuen. Evaluasi ini dapat dilakukan per-smester.
4. 7 Tahap Pelaporan dan Pembayaran
Pelaporan
disiapkan oleh semua pihak yang terkait dalam kegiatan pemeliharaan rutin
jalan. Laporan ini kemudian diteruskan ke tiap tingkat yang menjadi penanggung
jawab dari pembuat laporan tersebut. Laporan yang disiapkan akan digunakan
sebagai bahan eveluasi kerja diberikan rekomendasi pembayaran.
4. 7.
1 Persiapan pelaporan fisik
Laporan
perkembangan fisik disiapkan oleh Unit Pelaksana (UP) untuk kemudian diteruskan
kepada SPJJ. Administrasi ini dilakukan setiap empat bulan sekali untuk
menunjukkan pertanggungjawaban kerja dari tiap-tiap UP dan digunakan oleh SPJJ
sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi nilai pembayaran.
4. 7.
2 Persiapan pelaporan finansial
Selain
menyiapkan laporan fisik, UP juga diwajibkan untuk menyiapkan laporan finansial
dan diserahkan kepada SPJJ, kemudian mengevaluasi laporan finansial ini berdasarkan
pada laporan fisik yang diserahkan sebelumnya.
Berdasarkan
evaluasi laporan fisik dan finansial ini, SPJJ akan melakukan perhitungan
volume kerja nyata yang telah dilakukan oleh Unit Pelaksana dan kemudian
mengeluarkan rekomendasi kepada Kepala Bidang Bina Marga untuk selanjutkan
diteruskan kepada Kepala Dinas PU untuk mengeluarkan Surat Perintah Membayar
(SPM/SPP) untuk kemudian diserahkan kepada Biro Keuangan.
Sama
halnya dengan UP, SPJJ juga wajib membuat laporan perkembangan kerja dengan
menjelaskan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan serta laporan finansial
terhadap kegiatan pemeliharaan rutin ini. Pembuatan laporan ini dilakukan
setiap setahun sekali untuk kemudian dimasukkan ke dalam Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas PU.
4. 7.
3 Permintaan pembayaran
Permintaan
pembayaran disiapkan oleh UP setiap empat bulan sesuai dengan termin pembayaran
yang telah ditetapkan sebelumnya. Permintaan pembayaran ini wajib melampirkan
dalam laporan fisik dan finansial yang telah disiapkan sebelumnya.
Pembayaran
dilakukan berdasarkan hasil kerja dari UP, dan setelah mendapatkan laporan
fisik serta finansial dari UP, SPJJ wajib melakukan pengecekan lapangan yang
didampingi oleh UP untuk menghitung kembali volume kerja yang dilakukan UP.
Setelah volume kerja disepakati, SPJJ kemudian membuat surat rekomendasi
pembayaran kepada Kepala Bina Marga untuk kemudian diteruskan kepada Kepala
Dinas PU untuk kemudian mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM/SPP) kepada
Biro Keuangan.
Setelah
menerima SPM/SPP maka Biro Keungan akan membuat Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D), kemudian diberikan kepada Bendahara Kabupaten untuk melakukan pembayaran.
Bentuk dan metoda pembayaran dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama
antara UP, SPJJ dan Bendahara Kabupaten, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. 8 Kondisi Harapan
Unit Pelaksana (UP)
merupakan kelompok masyarakat pelindung jalan serta merta memperhatikan kondisi
jalan setiap waktu karena secara langsung komunitas inilah yang mula-mula
berhubungan dengan akses jalan di sekitarnya. Kelompok kerja ini adalah
bahagian masyarakat setempat yang telah diberi tanggung jawab terhadap kondisi
jalan yang harus tetap terjaga dengan baik.
Mengingat
alokasi anggaran yang ditetapkan bagi sejumlah ruas jalan yang menjadi tanggung
jawabnya, tentunya UP berusaha agar pekerjaan pemeliharaan jalan yang dilakukan
se-efisien mungkin dan semudah mungkin. Dengan kata lain, kelompok masyarakat
pelindung jalan berusaha meminimalkan pembiayaan dengan tujuan agar sisa
anggaran dapat menjadi reward atau
tambahan bagi pendapatannya.
Di
sisi lain, kelompok masyarakat pelindung jalan akan selalu berusaha agar jalan
tidak mengalami kerusakan, atau tidak membiarkan kerusakan kecil pada jalan
menjadi besar sehingga penyerapan biaya untuk perawatannya melebihi alokasi
yang disediakan. Kondisi ini menjadikan jalan tetap terperhatikan dan terjaga
dari gejala kerusakan awal. Dengan demikian keberadaan jalan termiliki sebagai
aset pemerintah dan tidak terkesan tanpa penanggung jawab.
Dalam
aspek lain, aktivitas masyarakat pelindung jalan yang mendapat tanggung jawab
bekerja untuk perawatan jalan tentu memiliki konsekwensi dalam bentuk upah
kerja. Oleh karenanya, tidak tertutup kemungkinan dengan keterlibatan
masyarakat dalam perawatan rutin jalan ini membangun kondisi terciptanya
lapangan kerja bagi masyarakat.
Upaya
terhadap kondisi jalan kabupaten tetap terawat yang dibahas dalam uraian
terdahulu merupakan strategi membangun kolaborasi segenap potensi dan peluang
yang ada dari lingkungan internal dan eksternal dari keberadaan jalan itu
sendiri.
V KESIMPULAN
Penerapan
sistem perawatan jalan kabupaten berbasis sumber daya masyarakat tidak sulit
untuk dilaksanakan, mengingat persoalan teknik sipil dalam upaya ini relatif
kecil. Di samping serangkaian aturan
hukum cukup mendukung, pemeliharaan rutin berbasis masyarakat ini mengurangi
beban tugas dari pemerintahan daerah dalam mengatisipasi kerusakan jalan.
Kondisi
yang diharapkan agar jalan tetap dalam kondisi baik dapat dilakukan dengan
mengandalkan potensi sumberdaya masyarakat, ketersediaan dana pemerintah, dan
institusi penanggungjawab infrastruktur.
Perawatan
rutin jalan berbasis sumber daya masyarakat berdampak positif terhadap kondisi
jalan yang selalu baik, penciptaan lapangan kerja masyarakat, serta menumbuhkan
rasa memiliki dari kelompok masyarakat itu sendiri.
Daftar
Pustaka
1. Direktur Bina Teknik, (1999), Pelatihan Pemeliharaan Rutin Jalan, Direktorat Jenderal Bina Marga,
Jakarta
2. Direktorat Bina Program Jalan, (1990), Petunjuk Teknis Perencanaan dan Penyusunan
Program Jalan Kabupaten, SK. No. 77/KPTS/Db/1990, Direktorat Jenderal Bina
Marga, Jakarta
3. Fisher,
S, (2000), Mengelola Konflik :
Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak, The British Council, Jakarta
4. ILO, (2010), Biaya
dan Manfaat Komparatif Pendekatan Berbasis Sumber Daya Lokal Terhadap
Pembangunan jalan Pedesaan, ILO, Jakarta
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
8.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
02/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan
Dilaksanakan Sendiri
9.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
42/PRT/M/2007 Tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur
10. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2010 Tentang
Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010–2014
11. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 Tentang
Standar Pelayanan Minimal
12. The
Wolrd Bank, (2004), Indonesia, Averting
an Infrastructure Crisis : A Framework for Policy ang Action, Jakarta
13.
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
14.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar