Selasa, 30 Oktober 2012

DPRK BIREUEN

-->
H Asyeik H Yusuf
Perjalanan Legislatif Bireuen

Legislatif merupakan lembaga perwakilan rakyat yang harus dimiliki setiap daerah, baik propinsi maupun kabupaten. Dulu, untuk propinsi diistilahkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD-I), sedangkan untuk kabupaten diistilahkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat II (DPRD-II).  

Hingga tahun 2012, pimpinan legislatif Bireuen baru tiga orang.  Sebutan lembaga legislatif ini sedikit berbeda antara priode pertama dan kedua dengan priode yang ketiga. Semula sebutan lembaga perwakilan rakyat itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kemudian berubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

Tahun pertama pimpinan DPRD Bireuen dikendalikan  Haji Asyeik Haji Yusuf, yakni sejak tahun 2001 hingga 2004. Beliau berasal dari Partai Persatuan pembangunan (PPP). Komposisi anggota DPRK Bireuen yang berjumlah 35 orang ini, tidak melalui Pilkada karena pemilihan anggota legislatif telah diadakan pada tahun 1999, tatkala Bireuen masih merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Utara. Kebijakan waktu itu, penetapan jumlah kursi dari masing-masing kontestan yakni merujuk persentase perolehan suara di tingkat propinsi. Tugas utama dari DPRD Bireuen priode perdana ini adalah memilih Bupati dan Wakil Bupati definitive.

Ridwan Khalid
Zulkifli Ali
Ridwan Muhammad
Priode tahun 2004 hingga 2009, pimpinan DPRD Bireuen dipegang oleh Ridwan Khalid yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN). Jumlah kursi masing-masing kontestan ditentukan melalui hasil pemilu legislatif dan yang dominan, yakni PAN dengan sembilan kursi. Dalam priode ini ada hal yang cukup menarik dan gencar diberitakan koran lokal, yakni pengembalian uang tunjangan komunikasi intensif (TKI) oleh empat orang anggota DPRD Bireuen. Mereka adalah Zulkifli Ali dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) bersama tiga orang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni, Fauzi, Fahmi, dan Syafi’i M Isa. Alasan mereka mengembalikan uang tersebut, ”karena tidak mungkin aturan penerimaan uang tersebut berlaku surut,” kata Cek Don Aditya, nama lain sosok Zulkifli Ali. “Di samping itu juga, menerima uang itu bertentangan dengan bathin kami,” jelasnya melengkapi.  Priode ini juga merupakan priode pertama anggota legislatif Bireuen yang dipilih langsung oleh rakyat.

Selanjutnya, pada priode ke-tiga, tahun 2009 hingga 2017, pimpinan DPRK Bireuen dikendalikan oleh Ridwan Muhammad, dari Partai Aceh (PA). Komposisi kursi dewan didominir PA, yakni merupakan satu-satunya partai lokal di Indonesia. Kontestan ini memperoleh 25 kursi dari 35 yang diperebutkan. Sebelum pelantikan anggota DPRK priode ini, aku dimintakan untuk menjadi narasumber oleh pimpinan PA, bertempat di ruang sidang lembaga itu. Materi yang diminta sampaikan kepadaku seputar pembangunan, sesuai dengan posisiku sebagai Kepala Bappeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar