Eselonering
Dua
Dalam
sistem aparatur dikenal eselonering yang menyatakan kewenangan dan
tanggungjawab suatu jabatan tertentu. Eselonering tertinggi, yakni I-A yang
keberadaannya di sistem aparatur pusat, di lingkungan kementerian atau lembaga
tinggi lain di Jakarta. Jabatan setingkat ini biasa dikenal dengan Sekretaris
Jenderal atau disingkat dengan sebutan Sekjend. Sebelum otonomi daerah diberlakukan,
eselonering kepala dinas atau lembaga di kabupaten-kota dan yang setingkatnya
hanya ber-eselon III, baik III-A atau III-B. Sekarang di kabupaten-kota, eselon
dinaikkan menjadi II-A bagi Sekretaris Daerah dan II-B bagi kepala dinas. Namun
hambatan masih besar, terindikasi dari berbagai informasi media tentang kurang
mampunya banyak kabupaten-kota meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) atau
pembelanjaan pegawai yang relatif melampaui kepentingan publik. Tentu ada hal
yang mesti dicermati dan ditindaklanjuti dari standar pemangku jabatan di
kabupaten-kota aga kemandirian kabupaten-kota yang melandasi konsep otonomi
daerah dapat tercapai dengan mudah. Dalam setiap pertemuan aparatur di lingkup
sekretariat Kabupaten Bireuen, aku sering mengungkap, bahwa dengan
ditabalkannya eselonering II b bagi kepala institusi di tingkat kabupaten
berarti kewenangan dan tanggungjawab yang diberikan oleh pemerintah pusat sudah
relatif besar. “Jadi janganlah setiap
masalah harus ditanya kepada Bupati, Wakil, atau Sekda,” ungkapku berkali.
Banyak perubahan yang terjadi dari kreativitas aparatur SKPK. Namun tidak
tertutup pula ada kepala SKPK yang terusik dengan ungkapanku itu, apalagi
sosok-sosok tertentu yang kerap mengusung keputusan mengambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar