Selasa, 26 Februari 2013

ESELONERING DUA


Eselonering Dua

Dalam sistem aparatur dikenal eselonering yang menyatakan kewenangan dan tanggungjawab suatu jabatan tertentu. Eselonering tertinggi, yakni I-A yang keberadaannya di sistem aparatur pusat, di lingkungan kementerian atau lembaga tinggi lain di Jakarta. Jabatan setingkat ini biasa dikenal dengan Sekretaris Jenderal atau disingkat dengan sebutan Sekjend. Sebelum otonomi daerah diberlakukan, eselonering kepala dinas atau lembaga di kabupaten-kota dan yang setingkatnya hanya ber-eselon III, baik III-A atau III-B. Sekarang di kabupaten-kota, eselon dinaikkan menjadi II-A bagi Sekretaris Daerah dan II-B bagi kepala dinas. Namun hambatan masih besar, terindikasi dari berbagai informasi media tentang kurang mampunya banyak kabupaten-kota meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) atau pembelanjaan pegawai yang relatif melampaui kepentingan publik. Tentu ada hal yang mesti dicermati dan ditindaklanjuti dari standar pemangku jabatan di kabupaten-kota aga kemandirian kabupaten-kota yang melandasi konsep otonomi daerah dapat tercapai dengan mudah. Dalam setiap pertemuan aparatur di lingkup sekretariat Kabupaten Bireuen, aku sering mengungkap, bahwa dengan ditabalkannya eselonering II b bagi kepala institusi di tingkat kabupaten berarti kewenangan dan tanggungjawab yang diberikan oleh pemerintah pusat sudah relatif besar. “Jadi janganlah setiap masalah harus ditanya kepada Bupati, Wakil, atau Sekda,” ungkapku berkali. Banyak perubahan yang terjadi dari kreativitas aparatur SKPK. Namun tidak tertutup pula ada kepala SKPK yang terusik dengan ungkapanku itu, apalagi sosok-sosok tertentu yang kerap mengusung keputusan mengambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar