Minggu, 24 Februari 2013

HAK DALAM PEMBANGUNAN

Pengupas pinang Bireuen, 2010

Pada hakekatnya, pembangunan merupakan upaya pengakomodiran atau pemberian hak semua elemen yang berada di dalam suatu daerah atau kawasan. Hak-hak dimaksud termasuk pembagian belanja pembangunan yang tersistem dalam suatu proses penganggaran. Dalam aplikasinya, pengakomodiran ini dapat disaksikan pada sistem penganggaran pembelanjaan pembangunan daerah atau nasional, yang biasa disebut APBK, APBP atau APBN. Hambatan dalam pengakomodiran hak-hak semua elemen terhadap pengalokasian anggaran yakni kesulitan menginventarisir kelompok sasaran dari pihak berkepentingan (stakeholders) dalam suatu sektor tertentu. Contohnya, dalam suatu sektor perdagangan atau ekspor-impor komoditas pinang serta komoditas perdagangan lainnya. Pertanyaannya, bagaimana cara atau metode pemberian hak pembangunan bagi para pekerja kelas bawah di sektor pinang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar